Di Inhu, Gembong Narkoba Berhasil Dimiskinkan

Daerah Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:07 WIB
Di Inhu, Gembong Narkoba Berhasil Dimiskinkan

Mak Gadih. (sorotkabar)

Riau Analisa.com-RENGAT - Polres Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi mencetakkan sejarah baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kasus ini menjerat seorang terduga gembong narkoba kelas kakap di Rengat, Kabupaten Inhu bernama Nurhasanah alias Mak Gadih, yang sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

AKBP Fahrian Saleh Siregar berhasil menjerat Mak Gadih dengan langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu.  Pelimpahan tersangka dan barang bukti aset senilai Rp5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/ 2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadis diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025), membenarkan pelimpahan tersebut. 

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp5,427 miliar,” ungkapnya.

Menurut Aiptu Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu. “Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Adapun perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadis pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004, RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram. 

Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp5,427 miliar, terdiri dari : dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu. Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru. Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” sebut Misran.

Misran menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadih merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Polres Inhu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh. 

“Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat. 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara, tapi juga benar-benar dimiskinkan.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.