Pengacara PT SRH Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi
Zulkifli, pengacara PT SPRH langsung ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Riau, Selasa (9/12/2025). (malinurman/rpc)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Sebuah kejutan terjadi diproses hukum dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka dan resmi menahan pengacara PT SPRH atas nama Zulkifli kemarin. Zulkifli, ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Zulkifli dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kepala Kehati Riau Sutikno, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli terlebih dahulu diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu lokasi di Kota Pekanbaru.
Penyidik mengamankan saudara Z karena yang bersangkutan sudah enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.
Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Dari proses pemeriksaan, ditambah alat bukti yang dinilai cukup dan gelar perkara, statusnya kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025," jelas Sutikno yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Zulkifli sebagai pengacara PT SPRH bersekongkol dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, untuk merekayasa transaksi jual beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Faktanya, lahan sawit tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap berjalan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.
"Pembayaran pertama dilakukan melalui penerbitan kwitansi Rp10 miliar oleh saksi R yang ditandatangani tersangka Z. Namun, uang itu tidak pernah diterima tersangka dan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan pengeluaran PT SPRH," ungkap Sutikno.
Dua pembayaran berikutnya ditransfer langsung ke rekening Zulkifli, masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka serta diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64.221.498.127,60 sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
"Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana," tegas Sutikno.
Zulkifli yang langsung dibawa ke Rutan Pekanbaru Selasa malam ini hanya bungkam saat dimintai wawancara oleh wartawan terkait sangkaan terhadap dirinya. Dengan mengenakan rompi tahanan orange dan topi putih dia diam seribu bahasa hingga menaiki mobil yang membawanya.(win)










