Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

ilustrasi (kitalulus)
Riau Analisa.com-JAKARTA-Kasus dugaan penahanan ijazah milik 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menegaskan, permasalahan pekerja di UD Sentosa Seal tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Kasus itu menyita perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, Armuji melakukan sidak lantaran adanya laporan dari mantan pekerja UD Sentosa Seal yang mengaku ijazahnya ditahan meski telah mengajukan pengunduran diri.
"Sebenarnya kasus seperti di UD Sentosa Seal juga kerap kita temukan di berbagai perusahaan lain, termasuk di kota-kota besar. Tidak sedikit juga perusahaan bonafide yang masih menerapkan penahanan ijazah karyawan,” kata Arzeti kepada wartawan sebagaimana dilansir jpc, Kamis (21/4/2025).
Legislator fraksi PKB itu tidak menginginkan, peristiwa serupa berupa penahanan ijazah kembali berulang. Ia menegaskan, harus ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Masalah seperti ini menjadi PR bagi pemerintah agar memperketat pengawasan dan penegakan aturan bagi perusahan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Arzeti menyebut, pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Daerah perlu mengambil langkah konkret. Sebab, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk pelanggaran hak sipil pekerja yang tidak boleh dianggap remeh.
"Kami meminta Kemenaker dan Disnaker untuk mengawasi perusahaan-perusahaan dengan ketat, jangan sampai hak-hak pekerja dilanggar dan diabaikan oleh pemberi kerja,” harapnya.
Arzeti menyebut, Disnaker Daerah wajib melakukan monitoring berkala terhadap perusahaan. Terutama kepada perusahaan yang mempekerjakan lulusan muda, peserta magang, dan buruh pabrik yang kerap menjadi kelompok paling rentan. Ia menegaskan, jika ada pelanggaran, perusahaan harus disanksi.
"Perusahaan yang terbukti menahan ijazah harus dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan, seperti pencabutan izin usaha sementara atau denda progresif," papar Arzeti.
Lebih lanjut, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu juga meminta Kemnaker agar segera menerbitkan regulasi atau surat edaran resmi yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurutnya, aturan itu pun harus dilengkapi dengan mekanisme sanksi tegas dan terukur.
"Negara harus hadir bukan hanya setelah masalah meledak di publik, tapi hadir sejak awal dalam bentuk regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja," ujarnya.(rhd)