Buronan Pembunuhan Sadis Seorang Guru Diringkus
Jajaran Polsek Tapung Hulu meringkus tersangka Doni Suharianto di gerbang tol Tebing Tinggi Sumut, Ahad (15/12/2024). (Humas polres Kampar)
KAMPAR (RAN) – Pasca ditemukannya mayat seorang guru disebuah kebun sawit akhir November 2024 lalu, polisi terus memburu pelaku. Akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus tersangka yang diketahui bernama Doni Suharianto di gerbang tol Tebing Tinggi Sumut, Ahad (15/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatreskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar membenarkan penangkapan pelaku pembunuh sadis terhadap seorang guru Heri Aprianus Saragih di Tapung Hulu.
"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Heri Aprianus Saragih dengan cara menikam leher korban sebelah kiri kemudian menggorok leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia," jelas Elvin, Sabtu (21/12/2024).
Elvin menjelaskan, tersangka mengambil barang milik korban berupa satu buah tas sandang berisikan satu unit handphone, dompet yang isinya uang tunai sebesar Rp1.300.000, KTP, SIM, ATM BRI, ATM Mandiri dan kartu tanda keanggotaan korban sebagai guru
"Tersangka melepas selang karburator sepeda motor korban lalu menampung bahan bakar sepeda motor korban dengan menggunakan teko yang sebelumnya telah dibeli oleh si pelaku, selanjutnya tersangka menyiram tubuh korban dengan menggunakan bahan bakar sepeda motor korban," jelas Elvin.
Elvin menambahkan, tersangka menyalakan api dengan menggunakan mancis lalu membakar tubuh korban. Tersangka meninggalkan TKP menuju ke areal perkebunan lalu lalu menyembunyikan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dengan cara membenamkan pisau tersebut ke dalam lumpur yang berada di dalam parit
Kasat menjelaskan, tersangka meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor yang dengan waktu tempuh sekitar 15 menit di dalam areal perkebunan lalu membakar barang-barang milik korban berupa tas berisikan handphone KTP SIM ATM dan kartu anggota sebagai guru serta jaket yang dikenakan oleh tersangka dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti
"Tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp1.300.000 sebelum dompet milik korban dibakar," jelas Kasat Kasat menjelaskan, tersangka melarikan diri pada Sabtu 30 November 2024 pukul 04.30 WIB dengan membawa anak dan istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara
"Pada Jumat 5 Desember 2024 tersangka melarikan diri ke Kota Jambi yang mana ada kebun kelapa sawit milik orang tua tersangka," jelas Kasat. Pada Jumat tanggal 13 Desember 2024, lanjut Kasat, tersangka berangkat dari Jambi menuju Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai bus PT Rapi untuk menemui istrinya.
Petugas yang sudah mencium informasi itu segera bergerak. "Pada Ahad 15 Desember 2024 sekitar pukul 12. 30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Heri Aprianus Saragih," jelas Kasat
Kasat mengatakan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Heri aprianus Saragi h karena tersangka sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan tersangka.(abd)











