Setelah Terima Rp1,6 M, Untung jadi Rugi

Untung (paling kanan), eks ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersaksi pada sidang korupsi mantan atasannya itu di PN Pekanbaru, Selasa (17/6/2025). (hendrawan.rp)
Riau Analisa.com-PEKANBARU – Awalnya sempat mengelak, ajudan mantan Wako Risnandar terungkap terima uang Rp1.6 miliar. Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).
Dua ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto dan Muhammad Rifaldi duduk sebagai saksi. Pada sidang itu dikupas uang senilai Rp1,6 miliar yang didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diterima oleh Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.
Sebelum diperiksa JPU KPK, Untung lebih dulu dimintai keterangannya oleh Hakim Anggota Adrian B Hutagalung. Ia juga diingatkan soal sumpahnya sebagai saksi agar memberikan keterangan jujur dan sebenar-sebenarnya. Giliran JPU KPK, Untung langsung dicecar soal uang Rp1,6 miliar yang diterimanya selama periode Mei-November 2024.
Masa itu merupakan masa ia mulai bertugas bersamaan dengan bertugasnya terdakwa Risnandar Mahiwa di Kota Pekanbaru. Untung diketahui jebolan IPDN itu sebelumnya bertugas di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sebelum ke Pekanbaru.
JPU KPK mengatakan, selama Mei-November 2024 secara kumulatif saksi Untung menerima uang Rp1,6 miliar. Itu bersumber dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Ia juga didakwa menerima uang yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan dari terdakwa eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lainnya.
Terungkap dalam pemeriksaan bahwa dari Rp1,6 miliar itu, Untung meminta uang Rp1 miliar tersebut untuk dirinya sendiri dari Novin Karmila. Namun, awalnya ia sempat berkilah saat memberikan kesaksian.
'Untuk terdakwa Risnandar berapa dari Rp1,6 miliar itu?'' tanya JPU KPK. Mulanya Untung menjawab dari total jumlah didakwakan itu, Rp1 miliar merupakan uang untuk Risnandar.Padahal sebelumnya Hakim Adrian sudah mencercanya bahwa Risnandar hanya menerima uang dengan besaran Rp500 juta. Itu diterimanya dua kali, tanpa pernah menerima nominal Rp1 miliar.
JPU KPK, sambil memegang bukti yang tersimpan di dalam laptopnya dalam ruang sidang, kembali bertanya kepada Untung soal kebenaran keterangannya itu. ''Pernah saudara minta gak? Karena dalam BAP Risnandar tidak pernah menerima laporan (soal uang Rp1 miliar dari Novin Karmila, red),'' tanya JPU KPK.
Karena dinilai tidak memberikan keterangan jujur, JPU KPK meminta izin kepada Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama untuk memperlihatkan barang bukti. Barang bukti itu berupa tangkapan layar percakapan antara saksi Untung dan terdakwa Novin Karmila sebelumnya uang Rp1 miliar itu diserahkan.
''Sudah ada 1 M-nya? Kalau ada kirim aja ke istri awak'' demikian isi chat Untung ke Novin.
Menurut JPU KPK, itu isi percakapan WhatsApp antara Untung ke Novin pada Oktober 2024.
''In sya Allah November,'' tulis Novin Karmila menjawab chat dari Untung itu.
JPU KPK kemudian mencecar maksud dari percakapan itu. Untung ditanya apakah benar ia meminta Rp1 miliar ke Novin untuk dirinya sendiri.
''Kalau dijanjikan itu benar,'' jawab Untung masih berkilah. JPU KPK tidak puas dengan jawaban itu.
'Kalau suadara tak mengaku, kita akan simpulkan sendiri, ini di sini (barang bukti, red) saksi minta jatah Rp1 miliar,'' ujar JPU KPK menanggapi jawaban Untung. JPU KPK ternyata belum membuka semua isi percakapan itu. Lalu kembali menanyakan ke saksi Untung agar mengaku.
''Ini isi chatnya ada, saya tes kejujuran saudara saja. Jadi Rp1 miliar ini dalam rangka apa?'' JPU KPK bertanya lebih spesifik. Akhirnya Untung mengaku soal isi chat tersebut. Ia meminta uang sejumlah Rp1 miliar yang dimaksudkan untuk kebutuhan pribadinya.
''Untuk beli rumah,'' jawab Untung yang membuat seisi ruang sidang yang penuh sesak spontan bereaksi.
''Saudara saksi tadi Yang Mulia Hakim kan tadi sudah ingatkan, jujur saja. Ini kan jelas, permintaannya,'' JPU mengingatkan Untung. Mendengarkan keterangan dari Eks Ajudannya itu, Risnandar hanya tersenyum dan menggeleng-gelengkan kepala.
Beberapa kali ia terlihat tersenyum dan menggelengkan kepala seperti tidak percaya apa yang baru ia dengar dari orang yang pernah jadi kepercayaannya itu. Dalam sidang terungkap uang senilai Rp1 miliar itu sudah disita penyidik KPK.
Sementara Rp600 juta, masih ada sisa sebesar Rp285 juta yang belum dikembalikan. JPU KPK mengingatkan Untung agar segera mengembalikan uang itu.(win)