Sempat Kritis, Korban Pembacokan Eks Kades Meninggal Dunia

Kapolsek Sungai Batang Iptu Bambang Sutriyanto ketika menjenguk korban pembacokan di RSUD PH Tembilahan sebelum meninggal dunia beberapa hari lalu. (istimewa)
Riau Analisa.com-TEMBILAHAN-Insiden berdarah di Desa Kuali Patah Arang Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir berakhir tragis. Sempat menjalani perawatan intensif, Kamarizaman korban pembacokan oleh mantan Kepala Desa (Kades) meninggal dunia di RSUD Puri Husada (PH) Tembilahan, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pria berusia 52 tahun ini terluka parah dan kritis akibat bacokan menggunakan parang panjang dari pelaku berinisial AH (53). Saat ini jenazah korban yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah dibawa keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan.
Demikian disampaikan salah satu kerabat korban bernama Ragil ketika dikonfirmasi wartawan di lapangan. "Korban meninggal dunia subuh tadi sekitar pukul 04.00 WIB," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Sungai Batang Iptu Bambang Sutriyanto saat dikonfirmasi juga membenarkan korban telah meninggal dunia. "Benar, korban juga sudah dimakamkan di Kuala Patah Parang," ujar Kapolsek.
Mantan Kasi Humas Polres Inhil ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Batang untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Mari kita menjaga kamtibmas dan jika ada gangguan-gangguan segera informasi ke petugas terdekat," imbaunya.
Mengingatkan kembali, korban pembacokan ini terjadi di Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil beberapa hari lalu. Dari keterangan kepolisian melalui konfrensi pers, pembacokan tersebut terjadi akibat dendam lama pelaku terhadap korban. Karena menurut keterangan tersangka, korban pernah mendatangi dirinya dengan membawa tombak akibat persoalan internal keluarga.
Saat ini pelaku yang diketahui abang ipar korban tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.(abd)