Empat Pimpinan OPD Pekanbaru Dipanggil Tipikor Jadi Saksi
Para saksi sidang korupsi Risnandar Cs diambil sumpah di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Selasa (20/5/2025). (hendrawan/p)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Kasus korupsi eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa terus bergulir di Tipikor Pekanbaru. Sebanyak empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hadir sebagai saksi perkara korupsi eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Mereka yang juga bersaksi untuk terdakwa Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Eks Plt Kabag Umum Novin Karmila ini. Kesaksian mereka memberatkan terdakwa karena dari pengakuan mereka ada setoran-setoran yang mereka berikan kepada para terdakwa.
Ada Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kasat Pol PP Zulfahmi Adrian, Kepala BPKAD Yulianis dan Kepala Dishub. Satu saksi lainnya adalah Kabid Prasana Dinas Perkim Martin.
Atas perintah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama, kelima saksi langsung diambil sumpah sebelum diminta kesaksiannya. Dari lima saksi yang diambil sumpah, tidak semua langsung dimintai keterangan dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan meminta tiga saksi dulu dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, Kepala Disperindag Zulhelmi Arifin dan Kabid Prasarana Dinas Perkim Martin.
Sementara Kepala BPKAD Yulianis dan Kepala Dishub Yuliarso bersaksi setelah jeda istirahat pukul 14.00 WIB. ''Ini biar mudah dan cepat yang mulia,'' sebut JPU KPK soal pemisahaan pemeriksaan saksi-saksi.
Dengan pemeriksaan lima saksi hari ini, maka total 34 saksi telah dihadirkan ke persidangan. JPU KPK menyebutkan, dalam perkara ini ada total 67 saksi secara keseluruhan. JPU KPK mendakwa Risnandar Cs melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp8,9 miliar.(win)










