Saksi Kasus Korupsi Sebut Tas Mewah Hasil Jual Kambing

Hukrim Kamis, 10 Juli 2025 - 08:50 WIB
Saksi Kasus Korupsi Sebut Tas Mewah Hasil Jual Kambing

Indra Pomi dan Risandar Mahiwa (sabangmeraukenews)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Ada perkembangan menarik dari persidangan kasus korupsi mantan Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Cs. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Pj Wali Kota Risnandan Mahiwa, mantan Sekko Indar Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/7).

Saksi kali ini di antaranya istri Nugroho Dwi Triputranto alias Untung (ajudan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa) yakni Firda Azkiah, istri mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution yakni Haswinda, dan istri Risnandar Mahiwa bernama Aemi Octawulandari Amir.

Berdasarkan dakwaan JPU dan keterangan para saksi, Untung menerima uang Rp1,6 miliar secara tidak sah namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.  Kehadiran Firda ditunggu karena namanya disebutkan saat sang suami, Untung meminta uang Rp1 miliar kepada terdakwa Novin Karmila.

Tercatat, dalam chat WhatsApp yang jadi barang bukti JPU KPK, Untung meminta agar Novin Karmila mengirimkan uang itu kepada istrinya.

JPU KPK awalnya melempar sejumlah pertanyaan kepada Firda. Namun Firda dinilai lamban dalam menjawab dan membuat jalannya pemeriksaan jadi alot. JPU pun mengingatkan wanita muda itu telah disumpah sebelum bersaksi.

‘’Ingat keterangan ini bisa berpengaruh pada nasib suami saudara ya. Jadi disimak ya. Akan sangat berat kalau ternyata keterangan saudara di sini palsu,’’ tegas JPU.

JPU KPK awalnya mempertanyakan kepada Firda apakah Untung suaminya menceritakan telah menerima Rp1,6 miliar.

Firda mengaku tidak tahu karena Untung jarang menceritakan soal pekerjaannya. JPU pun menegaskan masih ada Rp285 juta belum dikembalikan Untung.

Karena masih lambat menjawab, JPU kemudian membacakan BAP saat Firda diperiksa penyidik. Disebutkan dalam rumahnya di Ragunan, Jakarta, pernah digeledah KPK dan ditemukan uang Rp100 juta pecahan Rp100 ribu. Lalu ada Rp115 juta pecahan Rp50 ribu.

Uang-uang itu diketahui oleh Firda. Namun Firda tidak mengetahui soal uang Rp100 juta di bawah penguasaan Untung dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar di Pekanbaru.

Melihat respons Firda lambat, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyela.

‘’Kok lama menjawabnya itu? Kalau nggak ya nggak, kalau iya jawab iya,’’ sebut Delta yang biasa ramah senyum itu dengan ekspresi datar.

Kemudian JPU menunjukkan kepada Firda dua barang bukti tas mewah berwarna coklat dan biru. Masing-masing nilainya Rp9 jutaan dan Rp9,6 juta sesuai data invoice yang didapat penyidik.

Hasil pemeriksaan sebelumnya, Untung menyebutkan pembelian tas mewah. Namun Firda mengaku hanya satu tas yakni warna coklat yang dibelikan Untung. Sementara jawaban Firda terkait sumber uang membeli tas biru yang lebih mahal, membuat JPU, Hakim, dan pengunjung sidang heran serta terkejut.

‘’Itu (tas mewah warna biru seharga Rp9,6 juta) hasil jual 2 ekor kambing,’’ kata Firda.

JPU yang tidak puas dengan jawaban itu lalu membeberkan bahwa Untung juga membelikan Firda perhiasan di The Palace berupa gelang, kalung, dan spare part kalung selama Oktober-November 2024 dengan nilai lebih dari Rp20 juta. Tas-tas mewah juga dibeli pada masa yang sama.

Ketika dicecar KPK, saksi Firda tidak bisa menjelaskan secara logis bahwa barang-barang itu didapatkan dari pendapatan yang sah. Namun ia bersikukuh bahwa tas merek Coach warna biru senilai Rp9,6 juta itu hasil jual 2 ekor kambing.

Hal ini menjadi sorotan anggota Majelis Hakim Adrian HB Hutagalung.

‘’Saudara rela menjual kambing untuk membeli tas mewah? Dari situ kami bisa menilai bagaimana konsumtifnya gaya hidup saudara,’’ ujarnya.

Adrian lalu mengingatkan Firda bahwa suaminya seorang aparatur sipil negara yang pendapatannya terbatas. Gaya hidup konsumtif bisa menjerumuskan sang suami pada tindakan korupsi.

Adrian kemudian membaca ulang keterangan Untung pada sidang sebelumnya yang tidak bersesuaian dengan keterangan saksi Firda.

‘’Keterangan Untung bahwa tas dibelikan dari uang pemberian Novin Karmila, saudara bilang dari jual kambing. Ingat bahwa semua keterangan kami kroscek, kalian itu cerminan hari-hari budaya konsumtif. Ini sungguh disayangkan,’’ ungkap Adrian.

Kemudian majelis hakim kembali bertanya, apakah ia mengaku bahwa tas biru itu dibeli berasal dari uang Untung atau hasil jual kambing. Firda tetap pada keterangannya.

‘’Saya tetap dengan keterangan saya, Yang Mulia,’’ jawabnya.

Kendati mengaku tidak tahu sang suami telah menerima Rp1,6 miliar selama mendampingi Risnandar di Kota Pekanbaru, namun Firda mengaku telah menjemput beberapa titipan uang dari Untung via Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan Firda mengetahui sang suami menggunakan rekening tabungan pendidikan anaknya untuk menerima transfer uang dalam perkara korupsi ini. Terungkap pula bahwa benar Untung dan Firda membeli rumah milik orang tua Firda yang kini sedang mereka tempati di Jakarta.

‘’Diskusi bahwa tinggal ganti-ganti saja untuk kedua kakak saya, masing-masing Rp500 juta,’’ ujarnya.

JPU mempertanyakan apakah pernah Untung menceritakan soal pemberian uang Rp1 miliar. Saksi masih menjawab tidak tahu, padahal sudah diberitahu Untung agar menjemput uang lagi ke bandara. JPU kemudian kembali mengingatkan kepada Firda agar memberi tahu dengan serius kepada suaminya agar mengembalikan uang ke negara senilai Rp285 juta. Jumlah itu sisa dari Rp1,6 miliar yang diterima Untung dalam perkara korupsi ini.

Sementara itu, istri Risnandar yakni Aemi Octawulandari Amir dan istri Risnandar dan Indra Pomi yakni Haswinda didalami dalam hal berbeda. Keduanya ditanyai seputar penggeledahan rumah masing-masing terdakwa.

Dalam pemeriksaan saksi Aemi, terungkap Risnandar menyimpan uang dalam lemari setinggi lebih dari 2 meter. Lemari itu eksklusif digunakan oleh Risnandar, di mana uang yang disita KPK dari rumah mereka di Jakarta itu berada pada posisi paling atas.

‘’Posisinya tinggi, harus pakai tangga. Hanya Bapak (Risnandar, red) yang bisa akses naik tangga,’’ kata Aemi saat ditanya JPU.

Sementara Haswinda, yang merupakan mantan anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 ditanyai seputar sejumlah barang bukti yang disita dari dalam rumah maupun mobil yang terparkir di rumah mereka.

Haswinda mengaku tidak ikut campur urusan pekerjaan suaminya. Bahkan dia tidak mengetahui jumlah tunjangan sang suami selama menjabat Sekko Pekanbaru.

‘’Saya cuma pegang rekening gaji suami saya. Tunjangannya saya tidak tahu, karena dia pegang ATM-nya,’’ kata Haswinda saat ditanya JPU.

Kemarin, hadir juga sebagai saksi Kasubbag Umum BPKAD Kota Pekanbaru Airin. Airin dimintai keterangan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi sebelumnya.

Yaitu saksi Yulianis dan juga para ajudan Indra Pomi dan Risnandar. Airin mengaku dirinya pernah diminta mengantarkan uang untuk Risnandar dan Indra Pomi.

Uang tunai yang diakuinya tak tahu jumlah pastinya itu diserahkan ke masing-masing terdakwa melalui perantara ajudan keduanya. Dalam perkara ini Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar uang negara dikorupsi.(abd) 




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.