Biaya Jahit Baju Istri Tersangka Korupsi Mantan Pj Wako Pekanbaru Capai Rp158 Juta

Terdakwa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat mendengarkan keterangan saksi Novin Karmila yang juga terdakwa saat sidang korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7/2025). (MHD AKHWAN//RP)
Riau Analisa.com-Sidang lanjutan terdakwa perkara korupsi pemotongan anggaran di Setdako Pekanbaru dan juga perkara gratifikasi mantan Pj Wako Risnandar Mahiwa Cs menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Dimana biaya jahit baju istri mantan Pj Wako Risnandar Mahiwa terungkap mencapai Rp158 juta,
Adalah mantan Plt Kabag Umum Setdakor Pekanbaur bernama Novia Karmila bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/2025). Terungkap, ia membayarkan uang untuk beberapa helai baju tempahan dengan nilai fantastis.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Jonson Parancis dan Andrian Hutagalung, Novin Karmila bersaksi untuk dua terdakwa pada kasus yang sama. Yaitu mantan Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat kesempatan pertama memeriksa Novin hampir tidak menemui kebuntuan. Keterangan Novin sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi pemotongan Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) di Setdako Pekanbaru ini terbilang mulus.
Keterangan ibu satu anak ini hampir seluruhnya sesuai dengan keterangan para saksi-saksi sebelumnya. Terutama soal pemotongan uang dan distribusi uang-uang haram itu kepada Risnandar, Indra Pomi maupun ke ajudan Risnandar yang bernama Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.
Namun, gratifikasinya untuk Risnandar, berupa tempahan beberapa helai baju mendapat sorotan tajam dari hakim. Baju yang dijahit untuk istri Risnandar itu menelan biaya puluhan juta per helainya. Totalnya mencapai Rp158 juta. Jumlah uang yang fantastis itu membuat majelis hakim dan kebanyakan pengunjung sidang geleng-geleng kepala. Uang itu diberikan ke Risnandar Mahiwa dengan cara transfer ke rekening.
''Itu baju apa sampai Rp158 juta, di mana itu penjahitnya,'' ujar hakim Adrian terheran-heran.
Novin Karmila menyebutkan, baju itu di antara seragam untuk kegiatan istri Risnandar sebagai istri Pj Wako. Ia menyebutkan baju itu dijahit alias ditempah dari penjahit baju masih di Kota Pekanbaru.
''Kenapa bisa lebih mahal dari Jakarta, ini luar biasa. Kami baju majelis hakim tidak boleh lebih dari Rp800 ribu. Kata Presiden sudah tegas efisiensi, mengapa baju untuk Ibu Pj ini mahal sekali,'' cecar Hakim Adrian dengan nada meninggi.
Novin Karmila sendiri menjawab berterus terang. Namun ia mengaku tidak tahu mengapa baju beberapa helai itu begitu mahal. ''Saya juga tidak tahu Pak, memang segitu harganya, memang mahal,'' jawab Novin.
Lalu majelis hakim kembali memastikan kepada Novin Karmila, apakah uang Rp158 juta yang ia transfer ke Risnandar Mahiwa itu berasal dari potongan TU dan GU Setdako Pekanbaru. Novin membenarkannya dengan nada yakin.
Seperti diketahui, pada perkara ini Risnandar Mahiwa, Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar. JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar. Nama terakhir tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(win)