PN Siak Vonis Mati Pengedar Narkoba 73 Kg
Hakim Ketua Muhammad Hibrian yang juga Ketua PN Siak, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati, membacakan putusan vonis mati terhadap 4 terdakwa narkotika di PN Siak Sri Indrapura (istimewa)
Riau Analisa.com-SIAK – Perang melawan pengedar narkoba terus dilakukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan pidana mati kepada 4 terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari peredaran gelap 73 kilogram narkotika.
Terdiri dari 54 kilogram narkotika jenis sabu, dan 50 ribu butir pil ekstasi dengan berat 19 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Kamis (14/8/2025) terhadap para terdakwa dalam 4 perkara terpisah.
Yakni perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama terdakwa Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama terdakwa Safrudis alias Saf bin Rozali, Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama terdakwa Satria Adi Putra alias Eya bin almarhum Edi Rahman dan Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama terdakwa Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Majelis Hakim dipimpin Muhammad Hibrian yang juga Ketua PN Siak, serta didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.
“Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam nentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Muhammad Hibrian.
Dijelaskannya, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pada saat penangkapan, ditemukan sebanyak 54 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 9 bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna biru, yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 unit mobil berwarna putih.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, terungkap bahwa para terdakwa secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru,” terang Hakim Ketua Muhammad Hibrian.
Diketahui bahwa terdakwa Epi Saputra dan terdakwa Safrudis ditawari pekerjaan untuk mengantarkan narkotika oleh Iyan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara terdakwa Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Ijal, dan ketiganya kemudian secara bersama-sama, membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril yang akan menjemput di wilayah Kabupaten Siak. Di mana Terdakwa Syafril diperintahkan oleh bosnya yang diakuinya bernama Iwan.
“Kami Majelis Hakim dalam menilai perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap generasi bangsa,” tegas Hakim Ketua Muhammad Hibrian.(abd)










