Rokan Hilir

Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 M

Hukrim Selasa, 16 September 2025 - 06:26 WIB
Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 M

Tersangka korupsi pengelolaan PI 10 persen, Mantan Dirut SPRH Rahman (rompi tahanan) saat akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (15/9/2025). (Humas Kejati Riau)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Mangkir beberapakali dari panggilan kejaksaan membuat Kejati Riau mengambil tindakan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya berhasil mendatangkan Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijemput paksa, lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (15/9/2025) petang.

Rahman dijerat kasus korupsi pengelolaan dana Participtaing Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024 senilai Rp551 miliar. Kasus ini sejatinya telah disidik Kejati Riau sejak Juni 2025 lalu.

Hanya saja, dalam proses penyidikan, Rahman selalu mangkir. Ia telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Rahman tidak pernah muncul di hadapan penyidik. Rahman akhirnya dijemput paksa saat baru saja berlabuh di Pelabuhan Dumai dari Batam.

 Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams menjelaskan, Rahman dijemput dari Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Ahad (14/9/2025) siang.

''Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu,'' sebut Carel didampingi Kasi Penyidikan Rionov Oktana Sembiring, Kasi Dalops Herlina Samosir dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.

Pemeriksaan berlanjut hingga hari ini. Selanjutnya, tim penyidik melakukan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi terkait perkara dan hasil pemeriksaan Rahman. Hasilnya, Rahman ditetapkan sebagai tersangka.

''Diperiksa sejak kemarin, hingga hari ini, 15 September 2025 ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau," tegas Carel.

Rahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait beberapa kali mangkir, Rahman kepada penyidik beralasan sedang sakit. Pada pemanggilan kedua ia beralasan ada kegiatan di luar kota, baik di Jakarta maupun di Medan. Terkait adanya indikasi kabur, Carel menjekaskan penyidik belum menemukan fakta tersebut.

''Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta adanya indikasi kabur. Namun, dalam pemeriksaan (sebagai) saksi, RN (Rahman,red) masih kooperatif dan kami harapkan dapat membantu perkembangan penyidikan berikutnya,'' jelasnya.

Ke depan, sambung Carel, Kejati Riau akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.