Polsek Limapuluh Ekspose Kasus Pembunuhan Gadis Belia

Hukrim Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:03 WIB
Polsek Limapuluh Ekspose Kasus Pembunuhan Gadis Belia

EKSPOSE: Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan di Mapolsek Limapuluh, Rabu (22/10/2025) (tangkapan layar Polsek Limpapuluh Koto)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Polsek Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ungkap kasus pembunuhan gadis belia oleh pacarnya. Dalam ekspose perkara yang digelar di Mapolsek Limapuluh ini, pihak polisi menghadirkan tersangka pembunuh AD (19) dan sejumlah barang bukti. Termasuk hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan, hasil autopsi menyimpulkan, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan otak di kepala korban.

Kapolsek juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan memar dan luka lecet di hampir seluruh tubuh korban. Mulai dari kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, hingga lengan dan lutut.

Selain itu, juga terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak korban.Selain itu, tim forensik juga menemukan bahwa luka-luka tersebut terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang-ulang sebelum korban meninggal dunia.

”Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematiannya. Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku inisial AD,” ujar Kompol Viola.

Dalam pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dipicu emosi sesaat. ”Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi zat terlarang narkoba,” tambahnya.

Polisi menghadirikan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain batik, pakaian pelaku, dokumen, serta hasil autopsi dari rumah sakit. ”Atas perbuatannya, pelaku AD kami jerat atau disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Pandangan Psikolog

Sementara itu, kasus gadis tewas di tangan pacar ini dari sisi psikologi merupakan contoh nyata dampak  kekerasan dalam pacaran atau biasa disebut dating violence. 

Psikolog Renny Rahmalia SPsi MPsi Psikolog yang juga dosen Prodi Psikologi Islam Diniyyah Pekanbaru serta psikolog Cahaya Adhinata Consulting menilai, dari perspektif psikologi, ada beberapa poin krusial yang perlu dianalisis dan menjadi perhatian serius, baik mengenai pelaku, korban, maupun dinamika hubungan secara keseluruhan.

”Mengingat korban dan pelaku masih berada pada rentang usia transisi remaja menunju dewasa awal (17 dan 19 tahun)  ada indikasi bahwa baik korban maupun pelaku belum matang dalam pengelolaan emosi dan kontrol diri. Sehingga terlihat pelaku dan korban belum dapat menyelesaikan konflik secara sehat dalam menjalin hubungan.Sama-sama kita ketahui bahwa masa remaja adalah masa eksplorasi hubungan; kekerasan dalam fase ini dapat meninggalkan trauma yang mendalam dan mengubah pandangan mereka tentang hubungan yang sehat,” paparnya.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.