Oknum Polisi yang Tipu Ibu Rumah Tangga Ratusan Juta, Dipecat
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyah SH MSi. (Polda Riau)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Sempat viral kasus penipuan IRT oleh oknum polisi Aiptu BS, Kapolda Riau segera mengambil tindakan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu BS.
Keputusan tegas tersebut diambil langsung oleh Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, setelah yang bersangkutan dinilai telah mencederai institusi Polri dan meresahkan masyarakat.
“Kapolda Riau memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aiptu BS karena perbuatannya telah menyakiti hati dan meresahkan masyarakat. Ini menjadi pembelajaran bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas mantan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau itu, Rabu (21/1/2026).
Selain sanksi etik berupa pemecatan, Aiptu BS juga akan diproses secara hukum pidana umum. Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pandra turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan Aiptu BS agar tidak ragu melapor. “Apabila ada masyarakat lain yang menjadi korban, silakan menghubungi call center 110 atau melapor langsung ke Propam Polda Riau,” imbuh Perwira Menengah Melati Tiga yang juga pernah menjabat Kabid Humas Polda Lampung ini.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu menegaskan Polda Riau selalu berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dan tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Aiptu BS. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Maret 2025 dan kini telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
MD berharap keputusan PTDH yang dijatuhkan Kapolda Riau menjadi pintu masuk penyelesaian hukum secara tuntas. Ia meminta agar proses pidana segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.(win)










