Wakapolda Tegaskan Stop Aksi Tarik Paksa Ala Debt Collector
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MHum.
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Aksi penarikan paksa terhadap jaminan utang (fidusia) debt colletor masih terjadi. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MHum, menegaskan larangan keras terhadap praktik perampasan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan debitur di wilayah hukum Polda Riau.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (berwujud/tak berwujud) atau bangunan tertentu yang tetap berada di tangan pemberi fidusia (debitur), berfungsi menjamin pelunasan utang, dan diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti dan kekuatan eksekutorial untuk mengambil objek jika debitur wanprestasi (cidera janji) tanpa perlu putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Ia memerintahkan jajaran untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk keberadaan “mata elang” (matel) atau debt collector lapangan yang kerap melakukan penarikan paksa.
“Sekali lagi, tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Tangkap,” tegas Brigjen Pol Hengky, dalam arahannya kepada jajarannya.
Wakapolda Riau juga membeberkan masih munculnya video viral secara nasional yang memperlihatkan aktivitas matel di Pekanbaru, dan meminta agar praktik tersebut benar-benar dihentikan.
Menurut Hengky, aturan hukum sudah jelas bahwa kreditur tidak dapat serta-merta mengambil objek jaminan fidusia tanpa persetujuan debitur. ''Kalau masih ada matel, berarti aparat tidak paham hukum. Hubungan ini keperdataan; jika diambil secara paksa, itu pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, kata Hengky, publik bisa menilai aparat abai terhadap hukum.
“Saya tidak ingin ada lagi viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Lebih lanjut, Hengky memerintahkan penindakan tegas disertai edukasi kepada masyarakat agar tercipta efek jera (deterrent effect). ''Berikan pemahaman kepada masyarakat untuk implikasi preemtif, sekaligus efek deteren bagi pelaku. Secara spesifik pelaku takut berbuat, dan secara general orang lain juga akan berpikir dua kali,” ucapnya.
Polda Riau, tambahnya, berkomitmen memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta melindungi hak-hak masyarakat dari praktik penarikan paksa yang melanggar ketentuan fidusia.(win)










