Satu Butir Pil Ekstasi, Antarkan Kades Koto Tandun jadi Tersangka
Konfrensi Pers di Polres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026). (RAN)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Sedang santai minum disebuah kafe Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MTRS (41) digerebek Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Selasa (27/1/2026) pukul 21.30 WIB.
MTRS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Rohul, Rabu (28/1/2026) petang, yang menyimpulkan perkara tetap berlanjut ke tahap penyidikan dan pengiriman SPDP ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH didampingi Kasatres Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH dan Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon SH bertempat di Mapolres Rohul pada Rabu malam tadi.
Diketahui, penangkapan terhadapKades Koto Tandun berinisial MTRS, dilakukan di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, setelah yang bersangkutan dicurigai diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan tersangka, lanjutnya polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat dengan berat bersih 0,33 gram, yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000. Selain itu, turut diamankan satu buah tas warna hitam merek Aktif yang berisikan identitas milik tersangka.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kafe di Dusun Karya Desa Pematang Tebih.
“Menindaklanjuti informasi itu, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penggerebekan di sebuah kafe. Polisi mencurigai seorang pengunjung dengan ciri mengenakan singlet berarna abu-abu dan topi warna hitam,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam tas hitam yang dibawa tersangka. Kepada petugas, MTRS mengakui barang bukti satu buah pil ekstasi tersebut diperolehnya dari Pekanbaru sekitar tiga pekan lalu.
Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Hal tersebut telah diputuskan dalam gelar perkara tingkat Polres Rohul tadi sore.
“Dalam gelar perkara disepakati, bahwa perkara tetap dilanjutkan. SPDP segera dikirim ke JPU pada Kejari Rohul. Seluruh kelengkapan penyidikan dipenuhi, termasuk penimbangan barang bukti serta koordinasi dengan BNN/BNK,” jelasnya.
MTRS kini telah resmi berstatus tersangka dengan peran menguasai dan memiliki narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Pasal 112, jelasnya, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sementara Pasal 114 diancam pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(ran)










