Kita Sedang Darurat Sampah dan Korupsi

Ketika suatu pagi kita mengambil koran atau membaca berita digital ditemani secangkir kopi dan terbaca berita “Pekanbaru Darurat Sampah” dan “Riau Darurat Korupsi” tentu membuat hati kita masgul. Kata "masygul" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sedih, kesal, sebal, atau bersusah hati karena suatu sebab.
Banyak orang mengurut dada membaca berita darurat sampah di Pekanbaru. Terlebih lagi darurat korupsi di Riau yang spanduk protesnya muncul di jalan layang (flyover) simpang SKA Pekanbaru. Dipasang hari Kamis, (23/1/2025) entah oleh siapa dan dicopot Jumat, (24/1/2025) juga entah oleh siapa.
Kedua kata darurat itu mencerminkan perilaku manusianya. Orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan ciri perilaku tidak berakhlak. Kemudian pihak ketiga mitra Pemko yang telah menang tender pengangkutan sampah juga tidak sigap. Akibatnya sampah menggunung. Jadilah status kota darurat sampah.
Di sisi lain terungkapnya korupsi di Riau membuat kita benar-benar masgul. Uang korupsi mengalir jauh sampai kesegala arah mulai dari pegawai harian lepas hingga selebgram cantik. Masya Allah duit rakyat ditebar seperti dedaunan kering saja dan ketika ketahuan digertak jadi tersangka para pegawai itu lalu buru-buru mengembalikan.
Dikutip dari buku Korupsi APBD: Sebuah Meta Analisis, Prihandini (2020: 23), korupsi merupakan masalah serius yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Yang miskin semakin miskin yang kaya semakin kaya. Terjadi kemiskinan struktural.
Menurut Selo Soemardjan (1980), kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat, karena struktur sosial masyarakat itu sehingga mereka tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia untuk mereka. Mereka miskin bukan karena mereka malas tetapi tidak pernah dapat kesempatan yang adil dalam aktivitas ekonomi dampak dari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Masyarakat semakin yakin jika korupsi sudah menjadi bagian dari romantika kekuasaan sejak lama di Indonesia. Mulai dari korupsi yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan penggunaan uang rakyat atau harta negara hingga korupsi waktu dan lainnya.
Ada juga korupsi yang melibatkan pejabat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat karena mereka dipilih dan terpilih. Sepertinya keberadaan dari lembaga-lembaga anti korupsi tidak bisa sepenuhnya memberhentikan praktik tercela ini.
Penegakan hukum yang lemah akan menciptakan tindak korupsi karena tidak adanya efek jera ataupun takut akan hukum. Serta penggunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi. Ini harus dihentikan dengan ketegasn hukum dan penegakkan hukum.
Kita berharap pemerintahan baru dibawah Presiden Prabowo Subianto ini ada keseriusan untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Dengan asas reward and punishment, yaitu orang yang menaati hukum harus dihargai dan orang yang melanggar hukum harus dihukum seberat-beratnya misalnya dimiskinkan.
Pekanbaru, Sabtu 25 Jan 2025
Helfizon Assyafei
Jurnalis RAN










