Sepucuk Surat dari Balik Jeruji KPK

Oleh Helfizon Assyafei
Surat itu ditulis tangan. Ditulis dengan tinta biru di secarik kertas bekas amplop putih itu berisi sumpah atas nama Allah SWT, disertai tanda tangan Abdul Wahid, dan tersebar luas di berbagai grup WhatsApp serta media sosial.
Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau, sekaligus membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, mulai dari dugaan meminta fee maupun setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), hingga ancaman mutasi jabatan.
Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan janji temu terkait serah terima uang serta menguatkan pernyataan istrinya bahwa uang yang disita KPK di rumah mereka di Jakarta Selatan merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
“Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil,” tulis Abdul Wahid dalam surat tersebut.
Perpanjangan masa penahanan Abdul Wahid oleh KPK RI memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Padahal, secara hukum acara pidana, perpanjangan penahanan merupakan hal lazim apabila penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum rampung.
***
Kita tahu sumpah tidak bisa dijadikan alat bukti dipengadilan. Tetapi setidaknya ada ruang bagi tersangka untuk mengatakan hal yang menurut versi dia. Dalam kelas jurnalistik dulu saya diajakarkan untuk melakukan cover both side atau prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Artinya ketika seorang narasumber ditimpa berita miring ia diberi hak konfirmasi.
Tetapi aturan hukum tentu tidak sama dengan jurnalistik. Makanya setelah 3 kali perpanjangan masa penahanan kita tidak tahu apa dan bagaimana peristiwa sebenarnya dari pelaku yang kini ditahan. Bila benar surat ini beliau yang buat setidaknya memberikan jawaban ‘konfirmasi’ sementara dari dugaan selama ini.
Anda bebas untuk percaya atau tidak dengan klarfikasi ini. Karena proses hukum berupa mengumpulkan kecukupan alat bukti masih berjalan. Bagi saya sepanjang kasus hukum ini belum inkrah atau berkekuatan tetap maka praduga tak bersalah pada pelaku masih punya tempat. Klarifikasi Abdul Wahid itu sudah tepat.
Setidaknya kita sudah mendapat dua gambaran besar yakni tuduhan bersalah dari aparat berwenang (KPK) dan pembelaan diri dari tersangka AW. Bagaimana ujungnya tentu kita nantikan mana yang benar. Sebab kebenaran memang harus dibuktikan dan bukan berdasarkan subjektivime belaka.
Penulis Jurnalis RAN










