Sempena Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember

Dari Korupsi ke Bencana Ekologis

Opini Selasa, 09 Desember 2025 - 07:09 WIB
Dari Korupsi ke Bencana Ekologis

Dari Korupsi ke Bencana Ekologis

Oleh Ilham Muhammad Yasir*

BANJIR bandang yang melanda Sumatera, bukan hanya akibat cuaca ekstrem semata. Faktor tata kelola sumber daya alam hutan dan praktik korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Tulisan “Dari Korupsi ke Bencana Ekologis” ini menjadi refleksi dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2025 ini.

Kerusakan yang parah ini tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan lingkungan yang buruk. Praktik korupsi yang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Korupsi dalam sektor kehutanan, pertambangan, dan pertanahan di wilayah Sumatera ini telah berkontribusi banyak pada kerusakan ekosistem yang semakin memperburuk kerentanannya terhadap bencana alam.

Korupsi Kehutanan

Sektor kehutanan di Indonesia, khususnya di Sumatera, merupakan salah satu yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Praktik penebangan ilegal, penyalahgunaan izin, dan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit atau tambang sering kali dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang. Menurut Data Jikalahari dan WALHI Riau (2024), hampir 57% lahan di Riau kini dikuasai oleh perusahaan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang menyebabkan kerusakan ekosistem besar-besaran.

Sementara itu, sektor pertambangan juga tidak luput dari korupsi. Banyak izin pertambangan yang diberikan dengan cara-cara yang tidak transparan, sering kali melibatkan pejabat-pejabat negara yang bekerja sama dengan korporasi besar untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan ekosistem. Sudah puluhan kepala daerah di Sumatera berurusan dengan KPK, karena terlibat kasus izin lahan kehutanan dan pertambangan ini. Praktik-praktik lancung ini memperburuk kerusakan lingkungan yang sudah parah dan membuat wilayah seperti Sumatera semakin rentan terhadap bencana ekologis.

Pelemahan KPK

Namun, setelah revisi UU KPK No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019, efektivitas lembaga ini dalam menindak korupsi semakin melemah. Revisi UU tersebut membatasi sejumlah kewenangan KPK, termasuk penyadapan dan penggeledahan, yang selama ini menjadi senjata utama dalam penyidikan kasus korupsi. Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengurangi independensi lembaga ini. Dampaknya, penanganan kasus korupsi — termasuk yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan pertambangan — menjadi lebih sulit dan lambat.

Salah satu yang paling merugikan dari revisi UU KPK adalah bahwa sektor kehutanan dan pertambangan, yang sebelumnya menjadi fokus utama dalam pemberantasan korupsi, kini kurang mendapatkan perhatian serius. KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi pengelolaan sumber daya alam, kini dibatasi dalam ruang geraknya. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan sektor kehutanan, yang memiliki dampak langsung terhadap ekosistem dan bencana ekologis, kini jarang mendapatkan penanganan yang maksimal. Padahal, sektor ini adalah yang paling rentan terhadap penyalahgunaan izin, penebangan liar, dan kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor.

Di tengah semua ini, bencana ekologis yang terjadi di Sumatera pada 2025 seharusnya menjadi titik balik bagi negara untuk lebih serius dalam menangani korupsi yang merusak lingkungan. Praktik korupsi yang terjadi dalam sektor kehutanan dan pertambangan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meningkatkan kerentanannya terhadap bencana alam. Ketika izin-izin diberikan dengan cara yang tidak transparan, ketika penebangan hutan dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, kita bukan hanya merusak alam, tetapi juga memperburuk bencana yang bisa terjadi.

Refleksi ke Evaluasi

Hari Antikorupsi Internasional, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, adalah momen yang tepat untuk merenungkan kembali tentang pentingnya pemberantasan korupsi dalam sektor lingkungan. Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan dan pertambangan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan yang sangat besar. Bencana yang terjadi di Sumatera, yang merenggut ratusan nyawa dan menghancurkan ribuan rumah, harus menjadi pengingat bahwa korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kehidupan rakyat.

Kita harus menyadari bahwa bencana ekologis seperti yang terjadi di Sumatera bukan hanya disebabkan oleh cuaca ekstrem atau perubahan iklim semata, tetapi juga oleh tata kelola sumber daya alam yang buruk — yang dipenuhi dengan praktik-praktik korupsi. Untuk itu, pemberantasan korupsi di sektor lingkungan harus menjadi prioritas utama, karena dampaknya sangat besar dan tidak hanya mempengaruhi lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terdampak. Jika kita benar-benar ingin melindungi alam dan masyarakat, kita harus berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor ini, agar bencana serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Penutup

Korupsi dalam sektor kehutanan dan pertambangan di Sumatera bukan hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologis yang mengarah pada bencana alam yang mematikan. Banjir bandang yang melanda pada November 2025 adalah bukti konkret dari kegagalan kita dalam mengelola sumber daya alam dengan baik. Revisi UU KPK yang melemahkan kewenangan lembaga ini, serta pengabaian terhadap penegakan hukum terhadap korupsi di sektor kehutanan, semakin memperburuk situasi. Sudah saatnya kita mengubah cara kita dalam memberantas korupsi di sektor ini, agar bencana serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat bisa hidup dalam lingkungan yang lebih aman.***

*Jurnalis freelance anggota komunitas Riau peduli antikorupsi tinggal di Kota Pekanbaru.




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.