Tunduk dalam Tata Hierarki UU

*Mengkritisi Perkapolri No. 10/2025 (2)
Tunduk dalam Tata Hierarki UU
Oleh Ilham Muhammad Yasir*
PERATURAN Kapolri (Perkapolri) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas Polri. Dalam tata peraturan perundang-undangan (UU) Indonesia, Perkapolri memiliki kedudukan sebagai peraturan pelaksana yang lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres).
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 junto UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan UU, peraturan per-UU-an disusun berdasarkan hierarki yang jelas. Perkapolri berfungsi untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam UU yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Perkapolri tidak boleh bertentangan atau mengubah ketentuan yang ada dalam UU yang lebih tinggi, baik itu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri maupun peraturan lainnya. Oleh itu Perkapolri harus tunduk dan patuh dalam tata hierarki peraturan per-undang-undangan.
Dalam hal ini, Perkapolri tidak boleh mengatur hal-hal yang di luar kewenangannya atau yang tidak diatur oleh UU. Sehingga, setiap Perkapolri yang mengatur hal-hal di luar kewenangan yang ditetapkan dalam UU akan menimbulkan masalah dalam sistem hukum di Indonesia, dan berpotensi merusak kepastian hukum.
Kewenangan Perkapolri
UU No. 12 Tahun 2011 mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mencakup prinsip, asas, serta hierarki yang harus diikuti dalam setiap pembentukan peraturan di Indonesia. Dalam konteks ini, Perkapolri berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang memiliki kewenangan terbatas untuk menyusun peraturan pelaksana yang mengatur teknis pelaksanaan tugas Polri, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU yang lebih tinggi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Perkapolri hanya bisa mengatur hal-hal teknis atau operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri yang sudah diatur oleh UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri atau peraturan lainnya yang lebih tinggi. Perkapolri tidak boleh menyimpang dari ketentuan UU atau menafsirkan pasal-pasal dalam UU yang sudah ada, kecuali diizinkan untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci dalam batas-batas kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut.
Sebagai contoh, Perkapolri dapat mengatur prosedur teknis terkait penyidikan, penangkapan, atau pengawasan terhadap anggota Polri, tetapi Perkapolri tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat substansial atau bertentangan dengan prinsip yang ada dalam UU. Jika hal ini terjadi, maka kebijakan yang diterbitkan melalui Perkapolri bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan kontradiksi dalam penerapan hukum.
Melanggar UU
Apabila Perkapolri mengatur materi yang melanggar atau mengatur materi yang tidak diperintahkan oleh UU. Atau menafsirkan pasal-pasal dalam UU secara tidak tepat, maka beberapa konsekuensi hukum yang serius dapat timbul. Berikut adalah beberapa dampak potensial yang dapat terjadi. Pertama, penyimpangan dari hierarki peraturan Per-UU-an. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Perkapolri harus tunduk pada prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Perkapolri tidak bisa bertentangan dengan UU atau PP yang lebih tinggi.
Ketika Perkapolri mencoba mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UU atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, ini akan menyebabkan penyimpangan hukum. Penyimpangan ini menciptakan ketidakpastian hukum karena peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah atau menambah kewenangan yang tidak ada dalam UU yang lebih tinggi.
Kedua, potensi gugatan hukum. Jika Perkapolri melampaui kewenangannya dan mengatur hal-hal yang tidak seharusnya, maka Perkapolri tersebut bisa digugat di pengadilan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan, baik itu individu atau lembaga, dapat mengajukan gugatan hukum untuk menilai apakah Perkapolri tersebut sah atau bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU yang lebih tinggi. Gugatan ini bisa mengarah pada pencabutan atau revisi peraturan tersebut.
Ketiga, mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri. Jika Perkapolri mengatur hal-hal yang tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi, maka dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan besar, Polri diharapkan untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU, dan kebijakan yang bertentangan dengan UU akan menciptakan persepsi bahwa Polri tidak taat hukum. Hal ini berpotensi merusak citra Polri sebagai institusi yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Keempat, pencabutan atau revisi Perkapolri. Jika ada peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, Perkapolri tersebut bisa dicabut atau direvisi. Hal ini biasanya dilakukan oleh Kapolri atau melalui proses hukum lainnya. Proses ini akan menciptakan perubahan kebijakan dan dapat mempengaruhi ketidakstabilan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Penutup
Perkapolri harus tetap beroperasi di bawah kerangka hukum yang lebih tinggi yang ditetapkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan UU yang lebih tinggi lainnya. Sebagai peraturan pelaksana, Perkapolri tidak boleh bertentangan dengan UU atau mengatur hal-hal yang tidak diatur oleh UU. Jika Perkapolri melampaui kewenangannya atau mengatur hal-hal yang tidak diperintahkan oleh UU, maka akan muncul penyimpangan hukum yang berpotensi merusak kepastian hukum, menimbulkan gugatan hukum, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Dengan demikian, Perkapolri harus berfokus pada pelaksanaan kebijakan yang telah diatur dalam UU dan tidak boleh memperluas kewenangan di luar batas yang ditentukan oleh UU yang lebih tinggi. Peraturan yang tidak sesuai dengan UU hanya akan menciptakan kontradiksi hukum yang dapat memengaruhi integritas dan efektivitas sistem hukum Indonesia (Penutup).
Penulis adalah jurnalis dan penulis lepas saat ini sedang menempuh pendidikan Program Doktor S3 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.










