Catatan Hukum Akhir Tahun

Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum

Opini Rabu, 31 Desember 2025 - 07:20 WIB
Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum

Oleh Ilham Muhammad Yasir*

TAHUN 2025, menjadi akhir tahun yang mencatatkan ironi besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya, lembaga penegak hukum, seperti Polri, menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Tetapi kenyataannya, jelang akhir tahun 2025 ini, Polri masih menyisakan catatan buram. Polri dinilai dalam pusaran pelanggaran hukum di negara hukum (rechstaat).

Di tengah krisis yang melanda, Polri dianalogikan sedang berada dalam kondisi kritis. Sedang di ruang "ICU". Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo sedang bekerja di ruang bedah. Tim reformasi menjadi tumpuan dan harapan untuk memperbaiki integritas Polri yang sedang terpuruk. Jika kita menilik lebih dalam, sebuah pertanyaan besar muncul: bagaimana di sebuah negara hukum bisa menegakkan hukum jika penegak hukumnya sendiri melakukan pelanggaran terhadap hukum? Ini bukan pelanggaran hukum biasa, tetapi pengabaian prinsip-prinsip dasar negara hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

 

Pelanggaran Hukum

Sebenarnya, jelang akhir tahun 2025, Polri menghadapi berbagai kritik tajam yang menyasar kebijakannya. Kebijakan yang terang-benderang bertentangan dengan hukum. Salah satu yang kasat mata adalah kebijakan menempatkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak ada satu pun pasal yang dapat dikompromikan. UU Polri masih tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, Perkapolri No. 10 Tahun 2025, yang seharusnya menjadi peraturan yang memperbaiki kesalahan sebelumnya, justru memperpanjang kebijakan yang sudah keliru. Perkapolri No.  1 Tahun 2013, No. 4 Tahun 2017 dan No. 12 Tahun 2018 tentang penempatan anggota Polri akif di luar struktur Polri dikeluarkan tanpa ada perintah di dalam UU Polri.

Kebijakan ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi pasca-reformasi 1998. Reformasi ini menginginkan pemisahan yang tegas antara kepolisian dan sektor sipil. Perkapolri yang diterbitkan seakan-akan memberikan ruang bagi anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil. Hal ini telah membuka penyalahgunaan kewenangan secara terus-menerus. Batas-batas kewenangan antara institusi Polri dan sektor sipil menjadi kabur.

 

Reformasi Polri

Polri, saat ini berada dalam krisis integritas. Polri harus menghadapi kenyataan pahit bahwa lembaga penegak hukum sedang terjebak dalam pelanggaran hukum yang mereka ciptakan sendiri. Tim Reformasi Polri, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, saat ini sedang berusaha keras untuk memperbaiki keadaan tersebut. Ibarat seorang pasien yang berada di ruang "ICU", Polri tengah ditangani khusus oleh Tim Reformasi Polri untuk memulihkan citra dan fungsi Polri.

Dalam proses pemulihan ini, Polri harus terlebih dulu mengakui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Tanpa adanya kesadaran dan perbaikan fundamental dari dalam tubuh Polri, proses reformasi ini akan menemui jalan buntu. Sudah seharunya, setiap kebijakan yang diambil oleh Polri harus mengedepankan prinsip negara hukum yang jelas, bukan malah mentabrak-tabrak kepastian hukum yang sudah ada.

Penegakan hukum yang adil dan transparan tidak dapat dilakukan jika institusi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Kepercayaan publik terhadap Polri semakin menurun, terutama ketika kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Polri. Bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada Polri untuk menegakkan hukum, jika Polri sendiri tidak mematuhi hukum yang mereka tegakkan. Sorotan terhadap Polri semakin riuh-rendah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK secara tidak langsung sudah mengoreksi kebijakan Polri yang salah. Perkapolri No. 10 Tahun 2025 itu sama saja dengan tidak mengindahkan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dengan tegas mengoreksi kebijakan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur Polri. Putusan MK yang harus menjadi dasar hukum utama, justru diabaikan begitu saja dalam kebijakan Polri yang berlawanan dengan putusan MK.

Prinsip Negara Hukum

Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) seharusnya menegakkan hukum dengan konsisten, berdasarkan asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan. Negara hukum yang baik tidak hanya mengandalkan hukum sebagai instrumen pelaksanaan kekuasaan, tetapi juga menjadikan hukum sebagai penjaga yang mengatur dan mengarahkan jalannya negara sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Jika negara hukum itu sendiri mulai goyah karena adanya pelanggaran oleh penegak hukum, maka kita harus bertanya: bagaimana hukum akan ditegakkan dengan benar jika yang menegakkan hukum itu sendiri terlibat dalam pelanggaran hukum.

Penyelamatan Polri dari krisis yang terjadi tidak hanya membutuhkan reformasi struktural, tetapi juga perubahan dalam budaya dan prinsip yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Reformasi Polri harus didorong oleh komitmen yang kuat untuk kembali kepada prinsip-prinsip negara hukum, yakni kepatuhan terhadap undang-undang dan keputusan-keputusan hukum yang sah. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang telah terbukti salah, seperti kebijakan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, harus segera dicabut untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang semakin merusak kredibilitas institusi ini.

Reformasi Polri tidak hanya tentang perubahan peraturan, tetapi tentang bagaimana Polri bisa kembali menjadi institusi yang dihormati. Polri yang patuh menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku. Hanya dengan cara ini, Polri bisa mendapatkan kembali kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Semoga.***

*Adalah penulis lepas saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.