Menata Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru

Oleh Ilham Muhammad Yasir*
SECARA prinsip, Perwako memang bisa mengatur teknis pemilihan RT/RW, tapi kewenangannya tidak otomatis serta-merta dapat membuat aturan baru (norma baru) yang substansinya ada di Perda. Apalagi kalau pengaturan di Perwako sampai mengubah model pemilihan langsung dan serentak, massif dan berdampak pada masa jabatan serta menimbulkan konsekuensi penggunaan anggaran di APBD sebagaimana Perwako No. 48 Tahun 2025 tentang Pedoman, Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT/RW di Kota Pekanbaru.
Pemilihan serentak Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru awalnya direncanakan akhir Desember 2025, namun masih tertunda karena penolakan warga, khususnya terkait fit and proper test. Sebenarnya, perdebatan ini telah membuka ruang diskusi yang lebih sehat. Bukan hanya soal setuju atau tidak setuju, melainkan soal ketepatan instrumen hukum yang dipakai untuk mengatur kebijakan publik yang massif. Di tengah kontroversi, perhatian publik cenderung tersedot pada substansi uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, yang tak kalah penting adalah pertanyaan regulatifnya, apakah tepat kebijakan strategis semacam ini ditopang hanya oleh Peraturan Wali Kota (Perwako), tanpa pelibatan DPRD melalui produk Peraturan Daerah (Perda)?
Pertama, perlu ditegaskan bahwa dalam sistem hukum pemerintahan daerah, Perwako memang diakui sebagai produk hukum yang mengikat, tetapi posisinya secara hierarki perundang-undangan hanya peraturan pelaksana. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengakui, peraturan yang ditetapkan kepala daerah itu dibuat sepanjang itu diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-undang atau Perda. Artinya, Perwako bukan barang haram, ia sah dan kuat bila ditempatkan sebagai instrumen teknis yang menjalankan norma pokok yang sudah ditetapkan oleh aturan norma di tingkat di atasnya tadi.
Kedua, Undang-Undang Pemerintahan Daerah menegaskan, arsitektur kekuasaan daerah terdiri dari DPRD yang memiliki fungsi pembentukan Perda (legislasi), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling). Karena itu, urusan yang bersifat strategis yang mengikat warga secara luas, berdampak sosial-politik, dan berpotensi menimbulkan biaya penyelenggaraan yang besar, secara prinsip lebih tepat harus ditopang oleh Perda. Di sinilah letak problem regulatif, jika kebijakan pemilihan serentak RT/RW di Pekanbaru yang hanya didasari oleh Perwako. Kebijakan pemilihan RT/RW ini bukan sekadar pemilihan biasa di satu lingkungan kecil. Ia berskala kota, menuntut konsolidasi administrasi, memerlukan sumber daya aparatur, logistik, sosialisasi, dan secara realistis membuka ruang pembiayaan, baik langsung maupun tidak langsung, yang pada akhirnya bersentuhan dengan mekanisme APBD.
Ketiga, dalam konteks ini, publik khususnya yang tergabung dalam forum RT/RW se-Pekanbaru mempertanyakan, jika kebijakan ini massif dan berkonsekuensi biaya besar, mengapa tidak ditempuh lewat Perda yang melibatkan DPRD sebagai representasi wakil rakyat? Keterlibatan DPRD bukan formalitas, tapi dalam rangka menjalankan mekanisme checks and balances agar kebijakan besar tidak lahir sebagai keputusan eksekutif sepihak. Banyak konflik kebijakan di daerah justru terjadi karena desain regulasi yang kurang memperhatikan peran dan fungsi di antara kedua lembaga legislatif dan eksekutif-nya. Proses pembentukan yang minim deliberasi publik, basis delegasi yang kabur, serta instrumen hukum yang tidak sepadan dengan bobot kebijakannya harus dihindari agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Di sinilah prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di daerah. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan harus benar-benar cermat. Norma pokok yang mengatur kehidupan masyarakat secara umum idealnya berada pada level yang memiliki legitimasi demokratis lebih tinggi, yakni Perda, karena dibentuk melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Sebaliknya, Perwako lebih tepat untuk mengatur detail operasional seperti tahapan, jadwal, format administrasi, tata cara teknis, dan standar pelaksanaan. Bila Perwako mulai menetapkan “aturan main” yang substantif, misalnya mengunci prinsip “serentak se-kota Pekanbaru”, atau mengubah model pemilihan menjadi “langsung serentak”, serta merancang seleksi calon yang menggugurkan, atau mengatur konsekuensi jabatan dan transisi, maka Perwako sudah melampaui karakter dasarnya sebagai peraturan pelaksana.
Lebih jauh, kontroversi fit and proper test sebagai muatan materi Perwako No. 48 Tahun 2025 tidak punya akar normanya di dalam Perda. Tahapan seleksi yang dapat menggugurkan calon tersebut bukan isu sepele di dalam tataran demokrasi lokal. Bila mekanismenya tidak didesain secara transparan, terukur, menyediakan hak jawab, dan memuat mekanisme keberatan yang jelas, ia rentan dipersepsikan sebagai pintu subjektivitas. Di sinilah relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, keterbukaan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan akuntabilitas.
Namun sekali lagi, AUPB bukan hanya untuk membedah soal materi fit and proper test; ia juga digunakan untuk menilai cara pemerintah menggunakan kewenangannya dalam menetapkan kebijakan, termasuk memilih instrumen Perwako untuk kebijakan strategis yang dinilai sangat sensitif.
Tertundanya pemilihan serentak RT/RW di Pekanbaru, seharusnya dibaca sebagai kesempatan memperbaiki desain kebijakan, bukan sekadar menunda jadwal. Jika Pemko ingin melanjutkan agenda serentak, ada dua jalan yang lebih sehat secara hukum dan politik. Pertama, menyusun Perda kerangka tentang RT/RW atau perubahan Perda yang ada, yang mengatur norma pokok: model pemilihan (langsung/musyawarah), prinsip keserentakan, masa jabatan dan transisi, prinsip pembiayaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Apalagi Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Pengaturan RT dan RW di Kota Pekanbaru sudah terlalu lama dan sudah saatnya untuk direvisi bahkan harus diganti. Namun bukan berarti pula karena sudah lama, sudah tidak sesuai perkembangan lalu dilangkahi dengan jalan pintas dengan membuat Perwako. Itu keliru. Yang harus diganti Perda-nya melalui forum legislasi daerah antara DPRD dan Pemko. Bisa inisiatif dari Pemko, dan juga bisa inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru sebagai pengusul.
Kedua, setelah Perda disepakati, Pemko menerbitkan Perwako sebagai aturan teknis pelaksana. Skema Perda sebagai payung, Perwako sebagai juklak-juknis akan jauh lebih kuat, lebih legitimate, dan lebih tahan terhadap risiko uji materiil maupun konflik sosial. Pada akhirnya, kritik utama terhadap kebijakan pemilihan serentak RT/RW di Pekanbaru tidak berhenti pada satu item kontroversial seperti fit and proper test. Kritik yang lebih mendasar adalah kebijakan publik yang massif tidak boleh lahir hanya sebagai keputusan administratif eksekutif. Ia membutuhkan legitimasi, deliberasi, dan desain regulasi yang sepadan.
Seharusnya, Pemko dan DPRD mampu memanfaatkan momentum penundaan ini untuk menyusun kerangka Perda yang lebih kokoh. Dan, ke depannya tidak hanya menyelesaikan polemik pemilihan RT/RW, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi lokal yang sehat. Karena kebijakannya dibuat melalui proses yang sah, terbuka, akuntabel, dan mendapat penerimaan luas di hati publik. Semoga.***
*Jurnalis dan saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Univeritas Islam Riau.










