Polri di Bawah Presiden atau Kementerian?
Ilham Yasiir
Oleh Ilham Muhammad Yasir*
DISKURSUS tentang posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perbincangan serius dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Diskusi ini tidak hanya sekadar teori akademis, tetapi berakar dari pengalaman empiris selama satu dekade terakhir, di mana banyak pihak merasakan bahwa aparat kepolisian kerap kali terseret ke dalam kepentingan politik praktis, yang ujungnya mereduksi profesionalisme dan netralitas penegakan hukum.
Di tengah proses kerja tim reformasi Polri yang sedang berjalan, muncul usulan untuk menempatkan Polri setingkat kementerian atau sebagai lembaga yang berdiri sendiri, bukan lagi berada langsung di bawah Presiden. Namun posisi ini mendapat tanggapan tegas dari DPR yang tetap menginginkan Polri di bawah Presiden.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Januari 2026, DPR secara resmi menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kedudukan ini dinilai konsisten dengan amanat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 serta konstitusi yang berlaku. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa penempatan ini menjaga keseimbangan antara efektivitas tugas Polri dan akuntabilitas politik dalam sistem presidensial Indonesia.
Usulan untuk menjadikan Polri setingkat kementerian, yang mencuat dalam berbagai diskusi internal tim reformasi, lahir dari kritik terhadap praktik selama sepuluh tahun terakhir. Banyak pengamat dan kelompok masyarakat memandang bahwa Polri sering digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada masa?masa kritis seperti periode pemilu atau peristiwa politik besar lainnya.
Situasi ini menggugah kesadaran bahwa struktur kelembagaan yang ada mungkin perlu dipertanyakan kembali, agar Polri tidak mudah terperangkap dalam pengaruh langsung dari kekuatan politik. Reformasi ini bertujuan memastikan Polri tidak hanya efisien dalam penegakan hukum, tetapi juga terhindar dari politisasi yang merusak legitimasi institusi. Namun, wacana itu masih berupa opsi yang digodok, bukan sebuah keputusan akhir.
Secara ketatanegaraan, gagasan memindahkan Polri menjadi lembaga setingkat kementerian buka?tutup itu soal biasa. Dan ini juga tak mempengaruhi sistem pemerintahan presidensial yang kita anut, di mana Presiden adalah pemegang kewenangan eksekutif tertinggi. Selama ini, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan untuk memastikan kebijakan keamanan nasional dapat diambil dan diimplementasikan secara cepat, serta tidak terfragmentasi akibat birokrasi yang terpecah?pecah. Di negeri dengan kondisi geografis sangat beragam seperti Indonesia, kecepatan pengambilan keputusan dalam penanganan ancaman keamanan adalah hal yang mutlak.
Di sisi lain, argumen utama bagi yang menginginkan Polri setingkat kementerian adalah sebagai upaya agar memperkuat independensi lembaga penegak hukum. Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, kekhawatiran bahwa lembaga ini dapat terus-menerus menjadi instrumen politik yang dimanfaatkan untuk tujuan politik oleh pemerintah yang sedang berkuasa.
Memisahkan Polri dari struktur eksekutif langsung, dalam pandangan ini, bisa membuka ruang untuk pengawasan lebih kuat oleh DPR, masyarakat sipil, dan lembaga pengawasan independen lainnya. Hal ini bergerak menuju sebuah paradigma di mana Polri tidak hanya bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi juga lebih akuntabel kepada publik secara luas.
Namun, penempatan Polri setingkat kementerian juga menghadirkan tantangan baru. Ketidakseragaman koordinasi antara lembaga keamanan dan pemerintah pusat bisa menimbulkan ketidakefisienan dalam mengelola kebijakan keamanan negara secara terpadu. Jika Polri berdiri terlalu independen, ada risiko fragmentasi kebijakan yang justru melemahkan respon negara dalam situasi darurat. Kemandirian harus diimbangi oleh mekanisme koordinasi yang kuat agar tidak menciptakan tumpeng-tindih kewenangan antara lembaga negara lainnya.
Hasil rapat Komisi III DPR baru?baru ini memberikan pesan penting, bahwa kesadaran konstitusional tetap menjadi pijakan utama dalam merumuskan struktur kelembagaan kepolisian. Dalam rapat itu, DPR menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden serta mendorong reformasi kultural internal, termasuk penguatan teknologi operasional dan budaya profesionalisme, daripada perubahan status kelembagaan secara drastis.
Secara substansial, arah debat ini menunjukan bahwa reformasi Polri tidak lagi hanya soal struktur formal, tetapi soal bagaimana menjawab tuntutan publik terhadap netralitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Perubahan struktural mungkin bukan satu?satunya jawaban; reformasi kultural yang menyeluruh, pembenahan proses pendidikan dan integrasi nilai HAM, serta transparansi operasional memiliki peran penting yang tidak kalah besar.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, yang paling bijaksana adalah mencari keseimbangan, menjamin independensi operasional Polri, sekaligus mempertahankan struktur kelembagaan yang koheren dengan sistem presidensial dan mampu merespon dinamika negara secara efisien. Pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu terus berdialog agar reformasi yang sedang berjalan tidak melupakan tujuan utama, yaitu terciptanya kepolisian yang profesional, netral, dan akuntabel dalam bingkai negara hukum yang stabil dan demokratis. Semoga.***
*Jurnalis dan saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.










