Uji Materi Pasal 8 UU Pers:

Membaca Perlindungan Pers dalam Dua Putusan MK

Opini Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:47 WIB
Membaca Perlindungan Pers dalam Dua Putusan MK

Oleh Ilham Muhammad Yasir*

MAHKAMAH Konstitusi kembali menempatkan Pasal 8 Undang-Undang Pers sebagai medan tafsir konstitusional yang penting. Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, pasal yang sama diuji oleh dua pemohon berbeda: seorang penulis lepas bernama Yayang Nanda Budiman dan sebuah organisasi pers, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Menariknya, putusan yang dibacakan 19 Januari 2026 itu, meskipun objek pengujiannya bersingungan, Mahkamah menghasilkan dua putusan dengan arah dan konsekuensi yang berbeda. Dari sini, terlihat dengan jelas bagaimana MK memosisikan batas antara kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan perlindungan profesi pers.

Permohonan Yayang Nanda Budiman berangkat dari pengalaman konkret penulis non-wartawan yang berhadapan dengan risiko hukum akibat karya tulisnya. Ia mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang secara tekstual hanya menyebut “wartawan” sebagai subjek yang memperoleh perlindungan hukum.

Dalam realitas media digital hari ini, menurut Yayang, fungsi jurnalistik tidak lagi dimonopoli oleh wartawan yang bekerja di media arus utama. Kolumnis, penulis lepas, dan kontributor independen juga menjalankan fungsi kontrol sosial yang serupa, namun tidak mendapatkan payung perlindungan yang sama.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. Dalam Putusan Nomor 192/PUU-XXIII/2025, MK memilih pendekatan yang relatif formalistik. Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers secara sadar membedakan antara wartawan dan penulis non-wartawan. Wartawan dipahami sebagai profesi dengan standar, kode etik, dan mekanisme pertanggungjawaban tertentu.

Memperluas subjek perlindungan Pasal 8 kepada semua penulis opini dinilai melampaui kewenangan MK dan berpotensi mengaburkan batas profesi pers. Dengan demikian, tidak semua ekspresi publik dapat dikualifikasi sebagai kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

Putusan ini penting karena memperlihatkan kehati-hatian MK dalam memperluas norma undang-undang. Akan tetapi, di saat yang sama, putusan tersebut meninggalkan persoalan serius ruang abu-abu perlindungan bagi ekspresi kritis warga negara di luar struktur pers formal.

Dalam konteks meningkatnya kriminalisasi ekspresi, posisi ini rawan dimanfaatkan untuk membenarkan pendekatan represif terhadap suara-suara non-wartawan.

Berbeda dengan perkara Yayang, Mahkamah mengambil sikap yang jauh lebih progresif dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh IWAKUM. Dalam perkara ini, pemohon tidak meminta perluasan definisi wartawan.

Fokusnya adalah memastikan agar Pasal 8 UU Pers tidak digunakan sebagai legitimasi kriminalisasi langsung terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai secara konstitusional bersyarat.

Mahkamah menyatakan bahwa sengketa jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers “hak jawab”, “hak koreksi”, dan penilaian Dewan Pers sebelum instrumen pidana atau perdata digunakan sebagai jalan terakhir. Di sini, MK menegaskan prinsip hak jawab dan hak koreksi akan memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh dengan mudah dibungkam melalui hukum pidana.

Dua putusan ini memperlihatkan wajah ganda Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, MK progresif dalam melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi. Di sisi lain, MK tetap konservatif dalam menjaga batas formal siapa yang berhak disebut wartawan. Konsekuensinya, perlindungan hukum menjadi sangat bergantung pada status profesi, bukan pada substansi fungsi sosial dari suatu ekspresi.

Dalam konteks demokrasi digital, pertanyaan mendasarnya adalah apakah perlindungan kebebasan berekspresi harus selalu bergantung pada identitas profesi, atau justru pada peran sosial yang dijalankan. Dua putusan Pasal 8 UU Pers ini belum sepenuhnya menjawab dilema tersebut.

Yang jelas, Mahkamah telah memberikan sinyal bahwa perlindungan pers diperkuat, tetapi perlindungan ekspresi warga negara di luar pers formal masih menjadi pekerjaan rumah konstitusional yang belum selesai.***

 

            *Jurnalis dan saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.