Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Sekdako Pekanbaru Menangis
Mantan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). (EVAN GUNANZAR/RP)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Mantan Sekretasis Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU menyatakan Indra Pomi bersalah atas korupsi pemotongan pencairan anggaran di Bagian Umum Setkdako Pekanbaru. Ia juga nyatakan bersalah atas kasus gratifikasi, menerima sejumlah uang dari bawahannya.
Selain pidana penjara, Indra Pomi juga didenda Rp300 juta. Ia juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Tuntutan ini lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya pada perkara yang sama. Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar, yang menerima uang potongan sedikit lebih besar dari Indra Pomi, cuma dituntut penjara 6 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, Plt Kabag Umun Setdako Pekanbaru Novin Karmila yang berperan melaksanakan pemotongan dan mendistribusikan uang korupsi, cuma dituntut 5 tahun 6 bulan. Seakan tidak terima dengan angka tuntutan itu, Indra Pomi terlihat mengusap kedua matanya sampai tiga kali.
Ketika ditemui di luar sidang, matanya memerah dan masih berkaca-kaca.
''Kita tidak menduga juga (dituntut paling tinggi, red),'' ujarnya. Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kampar ini menyatakan akan mempersiapkan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang memimpin sidang sendiri menjadwalkan pembacaan pembelaan dalam dua pekan ke depan.(win)










