Kasus SPPD Fiktif

Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara

Riau Jumat, 08 November 2024 - 06:25 WIB
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara

SIDANG KORUPSI: Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai di PN Pekanbaru pada Kamis (7/11/2024). (hendrawan.rpg)

PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis (7/11/2024).

Dalam tuntutannya JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari menilai Tengku Fauzan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

JPU menyatakan kalau Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

''Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,'' ujar JPU. Selain itu JPU juga meminta hakim agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar diganti 4 tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Jimmy Maruli kemudian menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pembelaan. Menjawab hakim, Tengku Fauzan menyampaikan dia akan melakukan pembelaan atau pledoi. Hakim kemudian langsung menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.(jpg)

 

 




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.