Mendagri Resmi Tunjuk Wagubri sebagai Plt Gubernur

Riau Kamis, 06 November 2025 - 07:34 WIB
Mendagri Resmi Tunjuk Wagubri sebagai Plt Gubernur

Wagubri SF Hariyanto (cakaplah)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Pasca ditahannya Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Penunjukan ini tertuang dalam surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang dikirimkan langsung kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam surat itu, Mendagri menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya, sesuai Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014.

Sementara, Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama menyebutkan bahwa Wakil Kepala Daerah wajib melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila gubernur berhalangan sementara atau menjalani tahanan.

“Kemendagri sudah menerbitkan surat penunjukan Wagub sebagai Plt Gubernur,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, di Jakarta, Rabu (5/11/2025) menanggapi radiogram tersebut.

Surat Mendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Keputusan penunjukan Plt ini menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (5/11/2025) setelah OTT kemarin di Pekanbaru. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Gubernur, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.

Barang bukti yang disita berupa uang senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, diduga bagian dari praktik pemerasan dan “jatah preman” (japrem) terkait pengelolaan proyek Dinas PUPR. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka sekaligus tahanan ini menjadikan Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.