KPK Geledah Dua Rumah Plt Gubernur Riau

Riau Selasa, 16 Desember 2025 - 08:27 WIB
KPK Geledah Dua Rumah Plt Gubernur Riau

Tim KPK geledaah rumah Plt Gubenur Riau, Senin (15/12/2025). ((f: amirariau.c))

Riau Analisa.com-PEKANBARU-KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dari OTT Gubernur Riau beberapa waktu lalu. KPK telah menggeledah dua rumah pelaksana tugas Gubernur Riau SF Hariyanto pada hari Senin, (15/12/2025). Dua rumah yang digeledah penyidik yaitu rumah dinas dan kediaman pribadi milik SF Hariyanto.

"Definitifnya adalah Wakil Gubernur Riau," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025.

Budi menyatakan para penyidik di lembaganya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari rumah dinas SF Hariyanto. Kemudian, kata Budi, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah serta mata uang asing dari kediaman milik SF hariyanto yang kini juga menjabat Plt Gubernur Riau itu. "Ini masih dihitung uangnya dan ini baru diamankan diduga terkait dengan perkara," ucap Budi.

Juru bicara mengungkapkan bahwa penggeledahan di dua rumah SF Hariyanto diduga berhubungan dalam pengusutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Salah satu fokus penyidik di kasus ini yaitu pada aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sebelumnya terjaring dalam OTT KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang itu terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.

Praktik suap itu terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Dalam laporan disebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid. Fee tersebut diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

Fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.(ran)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.