Relokasi TNTN Dimulai
Penyerahan SK Perhutanan Sosial bagi masyarakat Desa Bagan Limau, Pelalawan yang kebunnya direlokasi dari kawasan TNTN, Sabtu (20/12/2025). ((Diskominfo Riau))
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Upaya pemindahan (relokasi) warga yang berada dilokasi hutan lindung taman nasional dimulai. Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Jui Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada masyarakat Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). Saat penyerahan SK tersebut, juga turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
SK tersebut diterima oleh tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) yang anggotanya merupakan warga terdampak penertiban perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)). Melalui skema perhutanan sosial, pemerintah memberikan lahan pengganti di luar kawasan taman nasional sebagai bentuk penyelesaian.
Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat Desa Bagan Limau. Menurutnya, relokasi ini merupakan upaya penyelesaian dengan pendekatan dialog dan persuasif.
“Bapak dan ibu menjadi suri teladan dan pelopor rekonsiliasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Ini bukan bentuk permusuhan karena digusur dari taman nasional, melainkan langkah membahagiakan karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola kebun di luar TNTN,” ujarnya.
Kebun sawit yang telah diserahkan akan ditumbangkan dan selanjutnya ditanami kembali dengan vegetasi hutan guna memulihkan fungsi konservasi TNTN secara bertahap.
"Saya berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain. Penertiban sawit bukan berarti memusuhi masyarakat, tetapi mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi,” kata Raja Juli.
Adapun tiga KTH penerima SK HKm tersebut yakni KTH Mitra Jaya Mandiri yang memperoleh lahan seluas 171,31 hektare di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya KTH Mitra Jaya Lestari mendapatkan lahan pengganti seluas 349,84 hektare di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera memperoleh lahan seluas 110,93 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari skema tukar-guling lahan. Masyarakat menyerahkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan TNTN kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN (TP2ETNTN), sementara pemerintah menyediakan lahan pengganti di luar kawasan konservasi.
Lahan pengganti tersebut berada di areal PTPN dan PT Peputra Supra Jaya dan dikelola melalui pola Perhutanan Sosial. Program relokasi kebun sawit ini masih berada pada tahap pertama, sedangkan tahap lanjutan masih menunggu hasil verifikasi lapangan.
Desa Bagan Limau yang berbatasan langsung dengan kawasan TNTN menjadi percontohan program relokasi, di mana masyarakat secara sukarela bersedia memindahkan kebunnya dari kawasan taman nasional.(ran)










