Tangkap Pembunuh Gajah Liar, Polda Ungkap Jaringan Teroganisir
gajah liar mati di di Blok C99, area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. (klikmx)
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Pasca ditemukan gajah liar mati di di Blok C99, area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, polisi berhasil menangkap 15 orang diduga pelaku. Hal itu berkat kerja sama kolaboratif antara Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau
“Selain itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhony Edison Issir, sesaat setelah membuka konferensi pers, di Aula Tribrata Lantai 5 Polda Riau, Selasa (3/3/2026).
Irjen Jhony, yang pernah menjabat Dirreskrimsus Polda Riau ini mengungkapkan saat ditemukan kondisi bangkai gajah sudah membusuk, kepala terpisah, dan kedua gading hilang.
“Hasil nekropsi yang dilakukan pada 4 Februari 2026 bersama Balai Besar KSDA Riau menyimpulkan bahwa gajah jantan itu mati akibat luka tembak di bagian kepala. Tim penyidik menemukan serpihan logam di tengkorak yang menguatkan dugaan pembunuhan menggunakan senjata api,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific crime investigation, termasuk analisis balistik, digital forensik, serta penelusuran GPS collar pada gajah.
“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan 15 tersangka. Delapan di antaranya berada di Provinsi Riau dan tujuh lainnya merupakan jaringan luar daerah. Tiga orang masih DPO,” ujarnya.
Irjen M Zulkarnain, Penyidik Pratama Bareskrim Polri, mengatakan peristiwa ini sangat menggores hati masyarakat Riau. Ia mengajak semua pihak bersinergi mengedukasi masyarakat guna mencegah perburuan liar.
“Pengungkapan ini menggunakan pendekatan scientific. Gading gajah memiliki DNA sehingga bisa ditelusuri asal-usulnya,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum mengungkapkan belasan pelaku yang berhasil ditangkap merupakan jaringan terorganisir.
Ia menyampaikan, pengungkapan ini menjadi yang pertama dalam menjerat jaringan pelaku perburuan satwa dilindungi secara terstruktur di Indonesia.
“Mereka ini jaringan terorganisir karena bukan sekali melakukan, tetapi sudah beberapa kali. Dari hasil pengembangan, ada sembilan TKP,” ungkap Irjen Herry.
Kapolda menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada satu kasus kematian gajah. Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku telah beraksi sejak 2024 hingga 2026 dan teridentifikasi di sembilan lokasi kejadian perburuan gajah dengan pola dan kelompok yang sama.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan terorganisir yang merusak mata rantai kehidupan. Gajah bukan sekadar satwa liar, tetapi penjaga keseimbangan ekosistem,” tegas Alumni Akpol 1996 dikenal peduli lingkungan dan masyarakat banyak itu.
Kapolda menambahkan, pada 2024 para pelaku melakukan empat kasus perburuan dan pada 2025 kembali melakukan empat kasus dengan pola serupa.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembak, pemotong kepala, pemodal, penadah, hingga perantara transaksi lintas provinsi,” jelasnya.
Kapolda Riau menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi. “Hukum harus ditegakkan. Perlindungan satwa dilindungi adalah perlindungan masa depan kita bersama. Saya juga berharap Pak Kajati memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan gading gajah seberat sekitar 7,6 kilogram yang diperoleh dari gajah yang dibunuh dijual secara berantai dari Riau ke Sumatera Barat, lalu dikirim ke Jakarta, Surabaya, Kudus, hingga Solo, Jawa Tengah.
Harga gading meningkat di setiap mata rantai transaksi. Dari Rp30 juta di tingkat pelaku lapangan, nilainya melonjak hingga lebih dari Rp120 juta saat sampai ke jaringan luar daerah.
Sebagian gading tersebut juga diolah menjadi pipa rokok berbahan gading untuk diperjualbelikan kembali.
“Selain menetapkan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading gajah, serta bagian satwa dilindungi lainnya seperti sisik trenggiling dan bagian tubuh harimau,” jelasnya.
Kombes Ade menegaskan para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api dan ketentuan KUHP terbaru.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan duka cita mendalam atas kematian gajah liar tersebut. Ia menyebut praktik perburuan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa dilindungi.
“Ini menyedihkan. Gajah Sumatera adalah satwa yang sangat dilindungi dan menjadi kebanggaan kita. Saya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau dan jajaran. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perburuan liar.
Davina Veronica, aktivis satwa yang juga seorang aktris, memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau dan jajarannya atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia berharap para pelaku dapat dihukum berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kita apresiasi Kapolda Riau dan jajaran karena telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah ini,” kata Davina.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Plt Gubernur Riau Ir H SF Haryanto MT dan sejumlah pejabat terkait.(ran)










