Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Curiga Ada Penyimpangan Lelang Angkutan Sampah
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois bersama Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota komisi lainnya, yaitu Nurul Ikhsan, Zulkardi dan Roni Pasla, saat melakukan peninjauan inspeksi lapangan, Kamis (27/2/2024). (klikmx)
Riau Analisa.com-PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru curiga ada penyimpangan dalam pelaksanaan lelang pengangkutan sampah. Hal itu terdeteksi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan kedua lokasi transdepo, yakni di zona 1 yang berlokasi di Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya, serta zona 2 di Jalan Haji Samsul Bahri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam inspeksi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mencium adanya indikasi penyimpangan dalam proses lelang angkutan sampah yang dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP).
Disampaikan Zulkardi bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan angkutan sampah. Salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi armada angkutan dengan kontrak yang telah disepakati dengan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
"Seharusnya, armada angkutan sampah yang digunakan berusia maksimal lima tahun. Namun, di lapangan, kami masih menemukan kendaraan tahun 2004 yang jelas tidak memenuhi ketentuan. Saat proses lelang, dokumen armada menunjukkan kendaraan yang lebih baru, tetapi setelah menang, armada yang digunakan justru berbeda," ungkap Zulkardi.
Selain itu, jumlah unit angkutan yang beroperasi juga tidak sesuai dengan kontrak. Dari total 60 unit yang seharusnya tersedia, hanya sekitar 40 unit yang ditemukan di lapangan.
Tak hanya soal armada, PT EPP juga belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya sudah dipenuhi sejak tahap perencanaan.
''Seharusnya, transdepo ini baru boleh beroperasi setelah mengantongi izin. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, izin baru diurus setelah transdepo berjalan. Ini pelanggaran serius," tegasnya.
Zulkardi juga menyoroti masalah pengelolaan sampah di transdepo yang tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan perjanjian, sampah harus segera diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam waktu 24 jam. Namun, dalam tinjauan lapangan, ditemukan tumpukan sampah yang sudah mengendap selama berbulan-bulan.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati bahwa PT EPP mengizinkan kendaraan angkutan mandiri untuk membuang sampah ke transdepo. Padahal, berdasarkan aturan, hanya armada resmi yang boleh melakukan pengangkutan.
"PT EPP memperoleh keuntungan dari penambahan tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan mandiri ini. Seharusnya, tanggung jawab pengangkutan sampah dari masyarakat ada pada PT EPP, bukan pihak lain," jelasnya.
Dugaan kerugian negara pun muncul akibat praktik ini. Dengan adanya angkutan mandiri yang mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) menggunakan kendaraan pribadi dan memungut biaya dari masyarakat, jumlah tonase sampah yang dikelola PT EPP menjadi tidak transparan.
"Seharusnya, angkutan mandiri tidak diperbolehkan membuang sampah ke transdepo ataupun TPA. Namun, di lapangan justru hal ini dilegalkan. Ini bisa menjadi celah yang merugikan negara," tambahnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi pengelolaan sampah di kota ini. "Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam sistem pengangkutan sampah ini," pungkasnya.
Peninjauan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota komisi lainnya, yaitu Nurul Ikhsan, Zulkardi dan Roni Pasla.(win)










