Dituntuk 6 Tahun Penjara, Mantan Ketua LAM Pekanbaru Tak Terima

Pekanbaru Rabu, 16 April 2025 - 06:46 WIB
Dituntuk 6 Tahun Penjara, Mantan Ketua LAM Pekanbaru Tak Terima

Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra dan Bendaranya Ade Siswanto menghadapi tuntutan JPU di PN Pekanbaru, Senin (14/4/2025). (ft Humas Kejari Pekanbaru)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Kasus Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, terus bergulir. Ia dituntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari menilai Yose bersalah atas penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (14/4/2025), Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, juga turut dituntut dalam perkara yang sama. Nama terakhir dituntut lima tahun enam bulan penjara atas kasus yang sama.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero menjelaskan, JPU menilai keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuntutan dibacakan JPU, Yose enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dituntut lima tahun enam bulan," ujar Niky Junismero, Selasa (15/4/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Yose dan Ade membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Untuk uang pengganti kerugian negara, Yose dituntut membayar Rp373,5 juta subsidair tiga tahun penjara, sedangkan Ade dituntut membayar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan.

Niky menjabarkan, perbuatan korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru. Dana tersebut semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif. Modusnya mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong, seolah-olah ada pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sama sekali.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa tidak terima begitu saja. Mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Kemudian Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo mengagendakan pembacaan pledoi pada pekan depan.(abd)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.