Satreskrim Tangkap Dua Pedagang Daging Anjing di Pekanbaru
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra (dua kanan), Kasi Keswan dan Kesmavet Distankan Pekanbaru drh Rita Setiawati (2 kiri) memberi penjelasan saat ekspose kasus penjagalan anjing. (MHD AKHWAN//RP)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Dua pelaku perdagangan daging anjing ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Polresta berhasil mengungkap praktik penjagalan sekaligus penjualan daging anjing ilegal di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, baru-baru ini.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial ATS (63) dan PTS (25). Penangkapan dua pelaku ATS dan PTS berawal dari informasi masyarakat dan laporan yang beredar di media sosial tentang adanya praktik jagal anjing. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diperkuat laporan di media sosial mengenai adanya praktik jagal anjing di lokasi di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, baru-baru ini.
enindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual.
"Dari lokasi, kami juga menyelamatkan tiga ekor anjing hidup dalam kondisi stres dan dipenuhi kutu. Semuanya sudah kami serahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapat perawatan," ujar Kompol Bery Juana Putra, pada Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, selain itu, polisi menemukan dua ekor anjing lainnya, satu dalam kondisi sudah dipotong-potong siap dijual, sementara satu ekor lagi sedang dibakar.
Dari pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini sudah mereka jalankan selama dua tahun. Anjing-anjing dibeli seharga Rp25 ribu per kilogram, lalu dagingnya dijual kembali setelah dipotong dengan harga Rp75 ribu per kilogram.
Polisi juga menerima laporan masyarakat yang kehilangan anjing peliharaan, dan diduga kuat terkait dengan praktik ini. Kompol Bery menegaskan, praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebarkan penyakit rebies.
a mengungkapkan, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan, karena selain membahayakan kesehatan masyarakat juga ada aturan pidana.
"Selain ada aturan pidananya, praktik ini berisiko menyebarkan penyakit rabies. Karena itu, kegiatan ini tidak boleh dilakukan dalam bentuk apa pun. Dari hasil pemantauan, memang masih ada lokasi lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa," tegasnya.(win)










