Tes Calistung Masuk SD Dihapuskan

ilustrasi (garuda bilingual school)
Riau Analisa.com-JAKARTA-Setelah cukup lama berjalan akhirnya aturan tes baca tulis dan berhitung ketika masuk SD dihapuskan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes baca, tulis, dan menghitung (calistung) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Penghapusan ini khusus untuk jenjang sekolah dasar (SD).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendiknas) nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kemendikdasmen melalui akun media sosial Instagram, pada Sabtu (24/5), pengapusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak untuk bisa bersekolah.
“Tujuannya jelas, memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka,” tulis Kemendikdasmen.
Dalam Permendikbud tersebut, yang lebih diatur justru pada aspek batasan usia. Untuk bisa masuk SD, Kemendikdasmen membatasi usia anak minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2025. Namun, prioritas akan tetap diberikan pada anak usia 7 tahun.
“Jadi yang ditekankan di sini bukan cuma soal ujian, tapi juga kesiapan psikologis dan bakat alami anak,” jelasnya.
Dengan penghapusan ini, harapannya anak-anak bisa belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh. Baik secara kognitif, emosional, maupun sosial. Seperti diketahui, di tahun ini, penerimaan siswa baru tak lagi menggunakan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kemendikdasmen akan menggunakan SPMB dalam seleksi di tahun ajaran baru nanti.(win)