Gubri Terbitkan Aturan Kendaraan Perusahaan Wajib Gunakan Plat BM

Gubernur Riau, Abdul Wahid. ((f: amirariau.c))
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Akibat operasional kendaraan perusahaan yang berdampak pada jalan dan jembatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut mewajibkan seluruh kendaraan perusahaan, termasuk vendor penyedia jasa, menggunakan plat nomor BM dan berstatus pajak aktif.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) H Abdul Wahid SPi MSi, Senin (29/9/2025). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha di Riau.
Aturan ini sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah, khususnya Pasal 9 ayat (3) yang mengatur kewajiban penggunaan kendaraan terdaftar di Riau.
Gubri Abdul Wahid menegaskan, kewajiban ini bukan sekadar soal pajak kendaraan, tetapi bentuk kepedulian pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. Ia menekankan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor akan langsung dikembalikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan.
“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak aktif. Dengan begitu, PAD yang masuk bisa memperbaiki infrastruktur yang justru banyak digunakan oleh pelaku usaha sendiri,” ujar Gubernur Abdul Wahid.
Menurutnya, keberadaan jalan dan jembatan yang terawat akan memberikan kenyamanan, kelancaran distribusi, hingga efisiensi biaya operasional perusahaan. “Ini sejatinya investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri,” tambahnya.
Menurut Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan, masih banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Riau tetapi justru terdaftar di provinsi lain. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak maksimal, padahal infrastruktur di Riau tetap menanggung beban penggunaan kendaraan tersebut.
“Fenomena ini jelas merugikan daerah. Jalan kita dipakai, tapi pajaknya mengalir ke luar provinsi. Dengan aturan baru ini, kami ingin menutup celah tersebut,” tegas Abdul Wahid.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Pemprov Riau membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang ingin berkonsultasi atau mencari penjelasan lebih detail. Diskusi lebih lanjut bisa difasilitasi melalui Bapenda Riau.
“Pemprov berkomitmen bersinergi dengan dunia usaha. Jadi kalau ada hal yang perlu didiskusikan, silakan melalui Bapenda,” ujar Abdul Wahid.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesadaran kolektif pelaku usaha dapat tumbuh, sehingga pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata dunia usaha yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning.(abd)