THR Belum Dibayar, Disnaker Terima 13 Aduan

Pekanbaru Minggu, 15 Maret 2026 - 12:18 WIB
THR Belum Dibayar, Disnaker Terima 13 Aduan

(int)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Hingga beberapa hari lagi jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima 13 laporan dari karyawan swasta terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan laporan tersebut masuk hingga Kamis (12/3/2026). “Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” ujarnya.

Menurut Jamal, seluruh aduan yang masuk saat ini mulai ditindaklanjuti. Disnaker terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Sekarang masih tahap diingatkan agar segera dibayarkan. Karena batas akhirnya kan H-7. Setelah itu tidak boleh ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya,” jelasnya.

Jamal menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bagi karyawan yang belum menerima THR, mereka dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. (ran)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.