Pertanyakan Hak PHK, Karyawan Mengadu ke DPRD Inhil
DPRD Inhil saat RDP bersama Disnakertrans dan pihak perusahaan setelah pemberhentian massal pekerja (istimewa)
Riau Analisa.com-TEMBILAHAN-Sejumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Pulau Sambu Grup (PSG) di Inhil mendangi DPRD. Mereka mengadukan hak mereka yang tidak dibayarkan. Menanggapi hal itu Komisi IV DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Riau memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pihak perusahaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini DPRD Inhil mempertanyakan penyebab PHK massal dua perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa yaitu PT RSUP dan PSG dan hak- hak karyawan. Kepala Disnakertrans Inhil, Dhoan Dwi Anggara menjawab cecaran pertanyaa DPRD mengatakan sejak Januari 2025 perusahaan telah memulangkan 3.128 perkerja.
"Selama 6 bulan terakhir perusahaan telah mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan bahan baku kelapa segar disebabkan oleh rendahnya produktivitas buah kelapa dan ditambah juga dengan banyaknya ekspor kelapa segar keluar negeri yang berdampak pada menurunnya produksi perusahaan secara signifikan,"kata Dhoan, Jumat (21/2/2025).
Dari sisi konsumen, permintaan terhadap produk PT Sambu Grup masih stabil dan belum mengalami penurunan. Namun, akibat kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, perusahaan berpotensi tidak dapat memenuhi permintaan pasar seperti biasanya.
Dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan untuk mengurangi kerugian, perusahaan dengan berat hati harus mengambil langkah efesiensi dalam penggunaan tenaga kerja.
Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans pun meminta perusahaan tetap mengedepankan asas perikemanusiaan terhadap hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi. Perusahaan juga diminta kembali merekrut tenaga kerja apabila pasokan bahan baku kelapa kembali normal.
Sebelum dilakukan PHK, pihaknya telah melakukan koordinasi ke perusahaan agar mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan sosialisasi terkait hak-hak karyawan.
"Dalam waktu dekat kami akan membuka posko pengaduan terhadap karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja, kemarin sudah dilakukan sosialisasi ke pekerja terdampak PHK. Namun ada sejumlah karyawan pulang duluan setelah menerima pesagon dari perusahaan. Yang jelas sampai dengan hari ini belum ada kami terima laporan pengaduan terkait PHK ini,"tutup Dhoan.
Dengan ini DPRD Inhil dan Disnakertrans sepakat akan memantau perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh karyawan terdampak PHK oleh perusahaan.(abd)











