Ribuan Kendaraan Plat Merah Menunggak Pajak di Inhu

Mobil dinas Pemkab Inhu. (riauone)
Riau Analisa.com-RENGAT-Ribuan kendaraan dinas plat merah di Inhu menunggak pajak. Total kendaraan berplat merah menunggak pajak sebanyak 1.647 unit. Kendaraan plat merah tertinggi penunggak pajak yakni jenis roda dua sebanyak 1.366 unit. Kemudian kendaraan plat merah jenis minibus sebanyak 167 unit dan disusul jenis pikap sebanyak 57 unit.
Unit Pelaksanaan Tugas (UPT) Pengelolaan Pendapatan Rengat pada Bapenda Provinsi Riau mencatat sebanyak 168.703 unit kendaraan dari berbagai jenis menunggak pajak. Di mana, dari berbagai jenis kendaraan menunggak pajak tertinggi itu, yakni jenis plat hitam sebanyak 165.092 unit.
"Masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak pajak hendaknya dapat memanfaatkan program pengampunan/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Riau tahun 2025," ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, Dasril MPd, Senin (15/5/2025).
Secara rinci dijelaskannya, dari 165.092 unit penunggak pajak itu untuk 10 jenis kendaraan dan kendaraan roda dua tertinggi. Di mana, kendaraan roda dua berplat hitam terbanyak menunggak pajak, yakni mencapai 156.224 unit. Kemudian disusul kendaraan jenis pikap plat hitam sebanyak 3.319 unit dan jenis minibus sebanyak 3.156 unit.
Untuk total kendaraan berplat kuning penunggak pajak yakni sebanyak 1.964 unit. Kendaraan plat kuning terbanyak penunggak pajak yakni jenis truk sebanyak 897 unit. Selanjutnya jenis light truk sebanyak 893 unit dan jenis minibus sebanyak 144 unit.
Menurut Dasril, sedikitnya ada lima poin penting tentang pengampunan/pemutihan PKB Bapenda Provinsi Riau tahun 2025. Yang pertama, penghapusan semua pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 atau cukup bayar 2 tahun.
Kedua, penghapusan semua denda tunggakan PKB. Ketiga, penghapusan semua denda tunggakan SWDKLLJ Jasa Raharja sebelum tahun 2025. Keempat, diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan plat non BM ke BM atau Riau.
Kelima, diskon 10 persen PKB bagi masyarakat yang membayar tepat waktu 3 tahun berturut-turut atau diajukan 1 bulan sebelum jatuh tempo.
"Masa berlaku pengampunan/pemutihan PKB dimulai sejak tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2025," terangnya.(abd)