Terkait Pagar Laut di Rohil, DKP Turun Lapangan

Daerah Rabu, 18 Juni 2025 - 06:51 WIB
Terkait Pagar Laut di Rohil, DKP Turun Lapangan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Yurnalis (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara mediasi nelayan di Rohil, Selasa (17/6/2025). (DKP Riau)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau akhirnya turun lapangan melihat kondisi sebenarnya. Ternyata pagar laut itu dibuat oleh pembudi daya kerang yang tak ingin nelayan menangkap kerrang di wilayah mereka.

DKP Riau kemudian memediasi permasalahan nelayan yang terjadi di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mediasi dilakukan DKP Riau dengan pihak nelayan kerang dan pembudidaya kerang Sinaboi bertempat di Aula Kantor Camat Sinaboi, Selasa (17/6/2025).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Yurnalis mengatakan, dalam mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan. Di antaranya yakni semua pihak sepakat menjaga kelestarian dan kondusifitas di wilayah laut dan perairan Kabupaten Rokan Hilir, serta bersedia melakukan pengurusan izin usaha perikanan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kemudian, usaha budidaya kerang darah diperbolehkan pada zona perikanan budidaya (0-2 mil) sebagaimana diatur dalam Permen KP 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut," katanya.

Kesepakatan selanjutnya yakni, penangkapan kerang darah dengan menggunakan Kapal ukuran 5 GT, hanya diperbolehkan pada jalur penangkapan IB dan II (diatas 2 mil sampai 12 mil). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.

"Penentuan titik nol mil laut dihitung dari garis pantai yang sudah ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2021. Penanda kawasan budidaya kerang darah cukup dengan tiang pancang di setiap sudut sebagai penanda batas budidaya kerang," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada mediasi tersebut juga disepakati bahwa diantara petakan budidaya kerang darah disediakan space atau ruang selebar 25 meter untuk alur kapal nelayan. Selanjutnya, pihak kedua (pembudidaya) mencabut kembali kayu pancang yang membentuk pagar laut dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani semua pihak.

"Pihak Pertama (Nelayan Garut) tidak dibenarkan melakukan aktivitas penangkapan kerang darah di dalam zona budidaya kerang darah. Posisi kelompok nelayan Sinabol ± 700 meter laut, diukur alur dari sungai pulau Sinaboi. Posisi nelayan penggaruk bibit kerang darah ± 500 meter kearah laut, diukur dari batas akhir lokasi kelompok nelayan tambak Sinaboi di tarik garis lurus dengan posisi pondok lama," paparnya.

Selanjutnya, posisi pembudidaya kerang darah dari Kecamatan Bangko dan pembudidaya lain yang akan membuat tambak kerang darah di mulai dari batas akhir lokasi penggarukan bibit kerang darah yang dijelaskan pada poin ke sepuluh. Masing-masing pihak bersepakat wajib mentaati dan mematuhi seluruh poin kesepakatan yang ditetapkan dan ditanda tangani bersama.

"Apabila salah satu atau semua belah pihak melanggar kesepakatan, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan nelayan di Rokan Hilir (Rohil) resah dengan adanya pelarangan untuk mengambil hasil kerang alam yang terdapat di sepanjang pantai atau perairan di wilayah Sungai Bakau dan Sinaboi kecamatan Sinaboi.

Faktanya di lapangan, sebagian dari areal yang diduga terdapat kerang tersebut telah dipasangi patok pembatas (pagar laut) dengan dipancangkan kayu jenis kayu Api-Api. Akibat adanya kayu pancang tersebut, dipasang oleh oknum tertentu seperti pembatas dengan panjang lebih kurang lima kilometer.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.