Jual Aset Negara, Plt Kades dan Kadus Dipenjara

Daerah Kamis, 31 Juli 2025 - 08:09 WIB
Jual Aset Negara, Plt Kades dan Kadus Dipenjara

Kedua tersangka saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Rengat. (klikmx)

 

Riau Analisa.com-INHU – Dua orang berstatus Plt kepala desa dan satu lagi Kepala Dusun di Inhu ditahan Kejari Inhu. Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, milik Pemerintah Daerah, Rabu (30/7/2025).

"Dua tersangka yang diamankan berinisial AN (39) selaku Plt Kepala Desa Kelayang dan inisial SM (56) selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025," ungkap Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthen SH MH melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH kepada Pekanbaru MX, Rabu (30/7/2025).

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjutnya, dua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan.
 
Dijelaskannya juga, modus operandi para tersangka, keduanya diduga melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemerintah. 

"SM selaku Kepala Dusun turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada AN," sebutnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan luas lahan yang diperjual belikan lebih kurang 18 hektare sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu.
 
"Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.
 
Dikatakannya lagi, sebelumnya kedua tersangka telah melalui pemeriksaan kesehatan dan langsung dibawa ke Rutan untuk ditahan.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.