Gakkum Tangkap Pria Sedang Tanami Sawit di Bekas Lahan Terbakar

Gakkum mengamankan pria yang kedapatan menanam sawit dibekas lahan terbakar di Tahura. (klikmx)
Riau Analisa.com-MINAS-Sedang asyik menanami bekas lahan terbakar seorang pria diringkus Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura, Kabupaten Siak. Pria berinisial PM (51) sedang menanam bibit sawit di areal seluas 71 hektare bekas kebakaran hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Petugas yang tiba di lokasi saat itu mendapati PM sudah menanam bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran seluas 26 hektare. PM diamankan pada titik koordinat 0?41’57,87” N -101?23’22,62”
Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor. “Setelah tangkap tangan PM diminta kembali mencabut bibit sawit yang sudah ditanamnya di atas lahan seluas 26 hektare,” terang Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Ahad (10/8/2025).
Pelaku diamankan berawal dari informasi KPH Minas Tahura terkait adanya aktivitas perkebunan sawit di areal seluas 71 hektare. ''Jadi areal seluas 71 hektare itu, bekas kebakaran hutan pada awal Juli lalu. Kemudian kita menerima laporan dan langsung menuju lokasi,” ujar Hari Novianto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH Minas Tahura langsung menuju lokasi. Saat tiba di lapangan, petugas mendapati PM tengah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di lahan bekas kebakaran seluas 26 hektare.
Hasil interogasi, PM mengaku berdomisili di Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. “Pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum,” kata Hari.
PPNS menjerat PM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Kemudian, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hari Novianto.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau menggarap lahan dalam kawasan hutan, terlebih di area bekas kebakaran. Karena, selain merusak ekosistem, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan hukuman pidana berat,” ujar Hari.(abd)