Nekat Curi Benda Bersejarah di Istana Siak, Pasutri Ketahuan

Benda bersejarah yang coba dicuri Pasutri pengunjung. (klikmx)
Riau Analisa.com- SIAK - Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial SN dan AM, ditangkap tangan saat mencoba membawa kabur barang curian pada Rabu (17/9/2025) kemarin.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariady, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang curiga melihat gerak-gerik pasangan tersebut di sekitar Rumah Peraduan, salah satu bangunan penting yang berada di kompleks Istana Siak.
“Dari keterangan saksi, keduanya terlihat mengambil barang dari dalam Rumah Peraduan. Informasi itu segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian,” ungkap Kapolres.
Saat pasangan itu melintas di pos penjagaan, petugas langsung mencegatnya dan menemukan sejumlah benda bersejarah yang disembunyikan di dalam tas merah milik pelaku.
Hasil interogasi, SN dan AM mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan. “Niat buruk keduanya terendus, sehingga gagal membawa kabur benda berharga peninggalan sejarah Kesultanan Siak tersebut,” tegas Kapolres.
Kini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak. Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman yang menanti keduanya di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolres.(abd)