Jual Tanah Negara, Mantan Kades Didakwa Korupsi

Daerah Sabtu, 27 September 2025 - 04:24 WIB
Jual Tanah Negara, Mantan Kades Didakwa Korupsi

Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi (baju putih) mengadapi pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/9/2025). (hendrawan/rpc)

Riau Analisa.com-TAPUNG-Diduga menjual tanah negara, Mantan Kepala desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Misdi menghadapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (26/9/2025). Ia menghadapi dakwaan korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,02 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hervyan Siahaan dalam dakwaannya menyebutkan, Misdi melakukan pungutan biaya tidak rersmi dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Penempatan transmigrasi di kawasan itu dilakukan pada 1989-1990 dengan pola PIR Trans

Akibat perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat lagi menguasai dan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare tersebut. Selain itu, JPU juga mendakwa Misdi menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Berdasarkam hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.024.593.000,'' ucap JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya Misdi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,'' ujar JPU.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Soni Nugraha kemudian menanyakan kepada Misdi tentang dakwaan JPU itu. Apakah ia mengerti apa yang didakwaan terhadapnya.

''Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut ini apakah saudara keberatan atau tidak. Coba saudara konsultasi dulu sama kuasa hukum,'' tanya hakim.

Kemudian, Misdi terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukum. Selepas itu, dia pun kembali duduk dikursi terdakwa. Hakim sempat menanyakan ulang terhadap pertanyaan yang sama terhadapnya.

''Saya tidak keberatan Yang mulia. Saya terima,'' jawab pria yang menjabat Kepala Desa Indra Sakti selama 2017-2023 itu.

Mendengar itu majelis hakim langsung memerintahkan JPU melanjutkan sidang dengan pemeriksaan para saksi. Hakim kemudian menetapkan sidang akan digelar lagi pekan depan dengan agenda pekeriksaan saksi.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.