Oknum Satpol PP Inhu Dibekuk Petugas
Tersangka berinisial NS saat diamankan Polsek Pasir Penyu, Selasa (26/11/2026). (Humas Polres Inhu)
Riau Anbalisa.com-RENGAT-Seorang oknum anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Inhu berinisial NS dibekuk polisi. NS ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba.
"Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku Noven di salah satu rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu pada Ahad (25/11/2025) dini hari kemarin," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas di rumah tersebut. Bahkan, ada sejumlah orang tidak dikenal ikut keluar masuk rumah tersebut.
“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra SH dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ungkap Aiptu Misran.
Setibanya di lokasi sekira pukul 00.30 WIB, Tim Unit Reskrim mendapati Noven berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.
Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning. "Selain itu, diamankan pula tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi," tambahnya
Misran juga menyebutkan bahwa, pelaku sehari-hari bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Satpol PP Inhu. Bahkan, diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya.
Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku peran sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. "Ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine," ujar Misran. (ran)











