Diduga Terlibat Ilegal Logging, Dua Pria Ditangkap
(klikmx)
Riau Analisa.com- ROHUL – Perusakan hutan (illegal logging) masih terjadi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kedua pelaku, yakni MRN (19) dan US (55), ditangkap pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (6/12/2025) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK. Saat diberhentikan, petugas menemukan 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
“Kayu tersebut terdiri dari jenis meranti merah, medang, dan balam yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Rokan IV Koto,” jelas Kombes Ade.
Dua pelaku yang diamankan yakni MRN, berperan mengemudikan truk untuk menjemput dan mengangkut kayu. Sedangkan US berperan membawa kendaraan yang sama untuk aktivitas pengangkutan kayu olahan.
“Keduanya mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dari seseorang bernama Gitok (DPO), pemilik gudang perabot yang memesan kayu tersebut. Dari jumlah itu, Rp300 ribu digunakan untuk membeli bahan bakar dan Rp200 ribu untuk uang makan,” beber Kombes Ade.
Sementara itu, pemasok kayu yang disebut bernama Tuk Rum (DPO) diduga bertugas mengumpulkan kayu dari operator sinso yang menebang dan mengolah kayu di dalam kawasan hutan.
Menurut keterangan pemuda tanggung dan pria paruh baya itu, kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu Timur–Ngaso.
Selain keduanya, turut diamankan satu unit truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK serta 255 keping (sekitar 10 kubik) kayu olahan berbagai jenis. “Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Ditreskrimsus Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Ade.
Keduanya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf B dan Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara 1–5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
“Upaya pemberantasan ilegal logging akan terus ditingkatkan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap kerusakan hutan di wilayah Riau,” tutup Kombes Ade.(ran)












