Mantan Kepsek dan Bendahara Sekolah Korupsi Rp2,8 M
Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Ditetapkan tersangka korupsi dana Bos Tahun 2023-2024 dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Rohul, Rabu (27/8/2025) petang. (epp/rpc)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMAN 1 Ujung Batu ditahan jaksa. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Rabu (27/8/2025) petang menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi.
Kedunya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu yang berasal dari APBN dan APBD Riau Tahun Anggaran 2023-2024 dengan kerugian Negara senilai Rp2.859.792.200.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Sekolah Leni Aswita dan mantan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Riza. Keduanya dititipkan di rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian selama 20 hari ke depan terhitung 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Rohul Dr Rabani Meryanto Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandez SH MH kepada wartawan, Rabu (27/8/2025), menyampaikan tim penyidik Kejari Rohul telah menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi pengelolaan dana Bosdi SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023-2004.
''Penetapan tersangka mantan kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Tahun 2023-2024 dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP,'' katanya.
Ditegaskannya, Penyidik Kejari Rohul menerbitkan dua surat penetapan tersangka yakni Nomor Tap.Tsk-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 untuk tersangka Leni Aswita, sedangkan Nomor Tap.Tsk -02/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 untuk tersangka Riza.
Penetapan kedua tersangka, lanjutnya, sebelumnya telah diperiksa secara intensif dengan mengantongi alat bukti yang kuat berupa keterangan 111 orang saksi, 4 ahli dan surat laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor Universitas Islam Riau (UIR) serta petunjuk lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Sehingga tim penyidik Kejari Rohul menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya Liza Aswita dan Riza yang statusnya sebagai saksi ditingkatkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, jelas Kajari, pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023-2024 tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipergunakan sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dan peruntukannya. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp2.859.792.200.
Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati Dana BOS tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasa 19 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (abd)











