Polisi Ringkus Pencuri Lintas Provinsi

DITANGKAP: Pencuri toko pakain lintas provinsi dibekuk polisi. (jpnn)
PEKANBARU (RA) – Aksi pencuri lintas provinsi yang beraksi sejak 2022 akhirnya terhenti. Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi.
Keduanya merupakan adik kakak berinisial RF alias Riko dan FJ alias F. Mereka ditangkap terkait pembongkaran puluhan toko pakaian di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan terkahir di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak gembok dan memasuki toko-toko pakaian pada malam hari untuk mencuri barang-barang yang kemudian dijual di toko mereka sendiri. Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebut tindakan kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka ini mencakup 27 lokasi kejadian perkara yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Riau.
"Para tersangka ini melakukan pembongkaran terhadap toko-toko pakaian di beberapa tempat, termasuk di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, dan Pangkalan Kerinci," ucap Kombes Asep saat ekspos, Kamis (7/11) petang.
Modusnya adalah merusak gembok dan masuk ke toko-toko pada malam hari atau dini hari untuk mencuri barang-barang yang kemudian dijual di toko mereka. Lanjut Asep, peran kedua tersangka yakni, RF bertugas merusak gembok dan membuka toko, sementara FJ bertindak sebagai pengemudi yang mengantar barang-barang hasil curian.
Pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti berupa pakaian-pakaian yang diduga hasil curian, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian. "Kendaraan yang digunakan oleh tersangka FJ untuk melakukan aksinya telah kami sita, bersama dengan barang-barang hasil curian yang ditemukan di toko mereka di Pasar Gending," jelas Mantan Kapolres Kampar itu.
Menurut pengakuan para tersangka, barang-barang yang dicuri tidak dibeli dari toko, melainkan diperoleh dengan cara membongkar toko-toko pakaian yang baru dibuka atau yang dikelola oleh pemilik lain, termasuk beberapa toko milik anggota kepolisian.
"Para pelaku mengamati toko yang menjadi target, kemudian pada malam hari atau dini hari melakukan pembongkaran dengan merusak gembok dan membawa barang-barang keluar," tambahnya.
Setelah berhasil mencuri barang, mereka menyimpan pakaian hasil curian tersebut dan menjualnya di toko milik mereka di pasar. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa beberapa barang yang dijual oleh kedua tersangka masih memiliki label dan barcode yang menunjukkan toko asalnya.
"Kami telah menghubungi pemilik toko yang menjadi korban, dan barang-barang yang ditemukan sudah mulai disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Kami juga menemukan label dan barcode milik toko yang jelas menunjukkan identitas asal barang," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah pakaian dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.
"RF dan FJ dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir Ketiga, Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini," tegas Asep.
RF dan FJ sendiri ditangkap di Perumahan Mutiara Garden Tarainbangun, Pasar Ginting, Kubang, pada 5 November 2024. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. "Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat Riau dapat merasa lebih aman dan para pelaku kejahatan lainnya dapat diberantas," tutup perwira menengah Polda Riau tersebut.(win)