KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih mengenakan rompi tahanan KPK. (jpc)
Riau Analisa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Penahanan itu dilakukan, setelah ANS Kosasih diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Mantan suami dari Rina Lauwy itu bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Januari 2025, sebagaimana dilansir jpc.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menyebut, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.
Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," tutup Asep.(hrd)











