Kerugian Tembus Rp162 M

Ada Isu Perkara SPPD Fiktif Akan Dihentikan

Hukrim Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:27 WIB
Ada Isu Perkara SPPD Fiktif Akan Dihentikan

ilustrasi (riau online)

Riau Analisa.com-Kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau dalam audit internal yang dilakukan kepolisian mencapai Rp162 miliar. Hanya saja setakat ini ini polisi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau agar bisa melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini bakal dihentikan. Hal ini seiring dengan pergantian pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Justru kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” terang Kombes Ade Jumat (17/1/2025).

Menurutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade,

Kombes Ade mengungkap ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau. Ia merincikan, 3 kelompok tersebut di antaranya, ASN, tenaga ahli, dan honorer. Menurut Kombes Ade, besaran yang yang mereka terima bervariasi. Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta.

Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau. Jika tak mengembalikan kata Ade, maka pihaknya bakal mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.

“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” harap Kombes Ade. Ia memberikan kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.