Modus Melalui Medsos

Sindikat Penjual Bayi Asal Medan Diringkus di Pekanbaru

Hukrim Selasa, 21 Januari 2025 - 08:40 WIB
Sindikat Penjual Bayi Asal Medan Diringkus di Pekanbaru

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni pada ekspos di Mapolresta Pekanbaru kemarin. (def/rp)

Riau Analisa.com-Sindikat penjual bayi asal Medan yang beroperasi melalui media sosial (medsos) diringkus polisi di Pekanbaru. Polresta Pekanbaru bersama dengan jajaran Polsek Limapuluh, berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat yakni EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni pada ekspos di Mapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Dewi Arisanty yang merupakan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi.

Dimana Dewi Arisanty melihat ada postingan penjualan bayi di tiktok. Kemudian, Dewi Arisanty memancing tersangka postingan di tiktok tersebut berpura-pura ingin mengadopsi bayi. Kemudian ditanggapi oleh tersangka yang pada saat itu berada di Medan, kemudian datang ke Pekanbaru dengan membawa bayi bersama tersangka lainnya.

Sesampainya di Pekanbaru, terjadi lah transaksi penjualan bayi antara tersangka dengan Dewi Arisanty bersama rekannya yang merupakan Intel TNI dari Korem 031 Wira Bima yakni Letda Dadang pada Sabtu (18/1/2025) sekitar 16.15 WIB yang melakukan penyamaran berpura-pura ingin mengadopsi bayi tersebut.

Kemudian mengajak pelaku untuk bertemu di salah satu cafe di Jalan Ronggo Warsito yakni Cafe Langkah Kanan. Pada saat itu, Dewi Arisanty kemudian menginformasikan kepada Polsek Limapuluh.

"Kemudian ibu Kapolsek beserta Kanit dan jajarannya langsung mengamankan tersangka disebuah cafe Langkah Kanan Jalan Ronggo Warsito. Berhasil mengamankan 6 orang, kemudian dilakukan pengembangan dan ada penambahan dua orang tersangka lagi. Yang saat ini dari dua tersangka, ada transaksi lain. Dimana ada enam bayi lagi yang ternyata sudah di jual oleh sendikat ini," ujar Kompol Bery Juana Putra saat menggelar ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1/2025).

Lanjutnya, korbannya adalah anak bayi perempuan yang pada saat itu berumur lebih kurang delapan hari.

"Anak bayi ini lahirnya tanggal 10 Januari 2025. Kronologis penangkapan tersangka. Dimana kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," jelasnya.Bery menjelaskan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut.

"Para pelaku mengaku bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain," kata Bery.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.