Masa Tahanan Mantan Pj Wako Pekanbaru Diperpanjang Lagi
Mantan Pj Wako digirim KPK belum lama ini. (Gelora News)
Riau Analisa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu juga berlaku bagi Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru nonaktif Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
“Diperpanjang selama 30 hari mulai tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 2 Maret 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika terkait status penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru 2024-2025, Jumat (31/1/2025).
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila menjalani masa tahanan KPK selama 20 hari, tepatnya pada 3 Desember 2024 lalu dan berakhir pada 23 Desember 2024.
Kemudian KPK memperpanjang masa tahanan selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2024. Lalu KPK kembali memperpanjang masa tahan ketiga tersebut untuk 30 hari ke depan terhitung hari ini hingga 2 Maret 2025 mendatang.
KPK diketahui memiliki batas waktu total 120 hari untuk memperpanjang masa tahanan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila. Perpanjangan pertama setelah penahanan selama 20 hari yaitu selama 40 hari, kedua selama 30 hari, dan perpanjangan terakhir selama 30 hari.
Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin, (2/12/2024) lalu. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas dan 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.(rhd)
KPK juga memeriksa puluhan orang mulai dari pejabat eselon hingga tenaga harian lepas di lingkungan Pemko Pekanbaru. Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(yus)











